Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menilai Bawaslu masih belum optimal dalam menangani kasus dugaan mahar politik baik dari segi pencegahan maupun penindakannya. Padahal, kasus dugaan mahar politik hampir selalu muncul dalam Pilkada.
"Belum ada langkah cukup kuat dari Bawaslu untuk penanganan ini. Kasus mahar politik ini kasus yang hampir selalu muncul dalam pilkada. Karena hampir selalu muncul, mestinya pencegahan bisa dilakukan sejak awal. Satu sisi pencegahan belum dilakukan. Penindakannya pun setelah ada pengakuan, Bawaslu baru mulai melakukan pendekatan," tuturnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (30/1).
Kendati demikian, Veri menilai upaya Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus dugaan mahar politik yang terkuak di publik sudah cukup baik dengan melakukan proses pemanggilan, konfirmasi sampai klarifikasi.
"Dilihat dari tahapan-tahapan itu sudah memiliki progres yang cukup kalau mau dibandingkan dengan kelembagaan sebelumnnya. Tapi memang belum menjadi satu isu yang sejak awal diperjuangkan Bawaslu dalam penegakan hukumnya," katanya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai bahwa penanganan mahar politik di Indonesia memang dikonstruksikan untuk tidak bisa ditangani dengan optimal. Daya dukung bagi Bawaslu untuk mampu mengumpulkan alat bukti masih minim.
"Misal tidak adanya kemampuan untuk menelusuri aliran uang serta tidak ada otoritas untuk melakukan upaya paksa menghadirkan saksi-saksi dalam rangka klarifikasi atas kasus mahar politik yang ditangani. Selain itu UU Pilkada menyisakan banyak sekali lubang-lubang hukum yang menciptakan perbedaan tafsir dan pandangan di antara para aparat penegak hukum," ucapnya.
Namun, sambungnya, Bawaslu seharusnya bisa berbekal dengan informasi awal dan keterangan terbuka para pihak untuk meneruskan temuan dugaan mahar politik yang ada ke penyidik sentra Gakkumdu yang bisa menindaklanjuti atas kasus-kasus yang ada.
"Sayangnya itu tidak dilakukan. Padahal kasus mahar politik ini luar biasa ancaman dan bahaya bagi kualitas demokrasi Indonesia," ucapnya.
"Bawaslu masih sangat sektoral dan dengan sumberdaya yang terbatas dalam menangani kasus-kasus mahar politik pilkada ini," tambahnya.
Apalagi, lanjut Titi, ternyata para pihak yang menggulirkan isu mahar politik itu juga tidak kooperatif dalam proses penegakan hukum untuk mengungkap perkara ini.
"Jadilah keterbatasan Bawaslu dalam menginvestigasi dan mengungkap kasus lalu berkelindan dengan para pihak yang tidak mendukung upaya untuk membongkar praktik mahar politik ini," tandasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved