Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

KPK Ingatkan Pejabat Maluku Soal OTT

MICOM
30/1/2018 15:48
KPK Ingatkan Pejabat Maluku Soal OTT
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

WAKIL Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengingatkan agar pejabat di Maluku tidak merasa bangga terlebih dahulu karena selama ini belum ada satu pun yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

"Tidak perlu bangga karena sebenarnya harus ikhtiar sehingga oknum pejabat di Maluku jangan terjerat OTT," katanya, di Ambon, Selasa (30/1).

Dia mengungkapkan di Maluku sebenarnya ada kasus proyek di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku dan Maluku Utara yang menjerat sejumlah oknum kontraktor maupun anggota DPR - RI seperti Damayanti.

"Saya hanya bisa mengingatkan mudah-mudahan jangan sampai ada oknum pejabat di Maluku yang terjerat OTT," ujar Basaria. Dia yang berada di Ambon dalam rangka Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi di Maluku itu mengemukakan, pada 2017 tercatat sebanyak 67 pengaduan dilaporkan ke KPK dari kabupaten/kota.

"Relatif sedikit jumlahnya dibandingkan provinsi/daerah lain, tetapi itu tidak berarti pengaduannya diabaikan KPK," kata Basaria. Dia juga mengungkapkan laporan gratifikasi selama 2017 hanya satu laporan pengaduan.

"Kami telah memutuskan pada 2018 memberikan award bagi mereka yang menolak gratifikasi. KPK pada 2017 juga telah mengarahkan kasus gratifikasi ditangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan konsekuensi semua harta benda dirampas untuk negara," ujar Basaria.

Disinggung soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dia menjelaskan, berlaku untuk semua pejabat eselon II. "Saya perlu mengingatkan bahwa sekitar 61 persen dari 45 anggota DPRD Maluku belum memasukkan LHKPN sehingga bila kesulitan KPK bisa membantu melalui Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah)," tandas Basaria.

Gubernur Maluku, Said Assagaff mengingatkan belum ada satu pun oknum pejabat di daerah ini terjerat OTT tidak berarti lupa diri sehingga melakukan tindakan melanggar hukum. "Belum ada itu berarti harus dipertahankan karena konsekuensinya dicopot jabatan, istri, anak maupun keluarga terbeban psikologis serta semua harta benda dirampas negara," tegasnya.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya