Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
BAKAL calon Gubernur Sulawesi Selatan, Ichsan Yasin Limpo, Senin (29/1), memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. Pemanggilan Ichsan lantaran ada laporan masuk bernomor 008 terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan bersangkutan.
Adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasi Limpo itu tiba di kantor Bawaslu pukul 08.00 Wita, didampingi kuasa hukumnya, Yasser S Wahab, dan bergegas masuk ke ruangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Ia kemudian menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lamanya.
"Jadi ada informasi, jika ada dugaan ketidakbenaran dokumen yang disetor bakal calon kepala daerah tersebut ke KPU Sulsel. Sementara, kami hanya punya waktu tersisa dua hari untuk menangani kasus itu. Maka segera dilakukan penyelidikan," urai Azry Yusuf, Komisioner Bawaslu Sulsel.
Seusai pemeriksaan, Ichsan yang maju di Pilgub Sulsel lewat jalur perseorangan itu, enggan memberi keterangan. Ia langsung berlalu meninggalkan kantor Bawaslu Sulsel yang terletak di Jalan AP Pettarani, Makassar.
Yasser mengatakan, kliennya tidak punya persiapan khusus untuk menghadapi panggilan Bawaslu tersebut. Akibatnya, dokumena ijazah yang dipersoalkan tidak dibawa serta.
"Ya, kami hanya membawa dokumen akte kelahiran dan surat keterangan, saja, sehingga dokumen lainnya yang diminta, nanti menyusul secepatnya," kata Yasser.
Kasus ijazah palsu Ichsan, sebenarnya sudah bergulir sejak 2010. Bahkan Polda Sulsel pada September 2010 menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam pemalsuan ijazah yang digunakan Ichsan mendafatar sebagai Bupati Gowa periode kedua.
Ketiganya ialah Gassing Dg Kulle pembuat ijazah, Takdir sebagai kurir ijazah dan Achyani Natsir, Kepala Sekolah SMP Negeri 27 Makassar yang dulu SMP Jongaya Makassar.
Bahkan, akibat kasus ijazah palsu yang tidak diverifikasi KPU Gowa kala itu, mengakibatkan lima anggota KPU disana sempat menjalani sidang etik di KPU Sulsel dan mendapat hukuman berbeda-beda. Mulai dari sanksi enam bulan hingga pemecatan. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved