Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PAKAR hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut perwira polisi tidak bisa menjadi penjabat gubernur.
Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Kepolisian.
"Sebenarnya UU Kepolisian tidak memungkinkan hal itu (pengangkatan pejabat gubernur) dilakukan. UU itu menyatakan polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian," ujar Yusril di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin.
Yusril menjelaskan seorang anggota Polri hanya boleh merangkap jabatan jika berhubungan dengan tugas-tugas kepolisian, seperti menjabat Kepala BNN atau Kepala BIN.
"Namun, kalau menjabat sebagai gubernur atau kepala daerah itu enggak terkait langsung dengan tugas-tugas kepolisian. Ini kalau dikatakan karena diperlukan langkah-langkah pengamanan, itu ya tugasnya kapolda, bukan gubernur," ujar Yusril.
Yusril berharap pemerintah memikirkan lebih bijak lagi wacana pengangkatan dua pati Polri sebagai penjabat gubernur.
Ia menilai wajar jika banyak pihak yang curiga jika pemerintah meneruskan wacana tersebut.
"Saya harap pemerintah lebih bijaklah supaya tidak menimbulkan persoalan dari segi hukum atau dari segi politik karena bisa saja orang curiga ya, menempatkan orang di situ nanti ada kepentingan," ujar Yusril.
Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menambahkan, rencana pemerintah pusat yang ingin menempatkan perwira polisi sebagai penjabat gubernur sesungguhnya bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada menyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Irmanputra.
Ia menambahkan, Pasal 4 ayat (2) Permendagri No 11 Tahun 2018 memang telah memerinci siapa yang berhak menjadi penjabat gubernur.
"Harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi," terang dia.
Menurutnya, menyerahkan posisi penjabat gubernur kepada Polri dan TNI menyalahi konstitusi.
Pasal 30 UUD 1945 memberikan batasan tegas peran dan otoritas institusi Polri dan TNI, yaitu menjaga kedaulatan negara, keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum.
Mendagri berkukuh
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tetap pada pendiriannya untuk mengangkat dua perwira Polri menjadi penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara sekalipun menuai protes dari DPR. Ia berkukuh dengan usulannya dan siap menerima konsekuensi.
"Saya pertanggungjawabkan apa yang saya sikapi dan perbuat," kata Tjahjo saat ditemui wartawan di acara pagelaran wayang peringati HUT ke-45 PDIP di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (27/1) lalu.
Ia memahami keputusannya menuai protes lantaran memasuki tahun politik.
Politikus PDIP itu mengingatkan keputusannya yang terpenting tidak melanggar aturan UU.
Namun, lanjutnya, pihaknya akan tetap serahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Presiden Joko Widodo. (MTVN/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved