Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

KPU Abaikan Harta Minus Calon Kepala Daerah

29/1/2018 09:00
KPU Abaikan Harta Minus Calon Kepala Daerah
(KLIK GAMBAR UNTUK MEMPERBESAR)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada calon kepala daerah yang berharta minus.

Harta minus itu tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum tidak mempersoalkan hal itu.

"Kalau bagi KPU, sepanjang bakal calon itu memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka sudah cukup," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Lebih lanjut Pramono menjelaskan terkait dengan kekayaan atau harta, bakal calon harus memenuhi tiga syarat.

Pertama, menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Kedua, tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.

Ketiga, tidak sedang dinyatakan pailit.
Poin kedua dan ketiga dibuktikan melalui surat keterangan pengadilan.

"Selebihnya, apakah calon itu kaya atau miskin, tidak menjadi perhatian KPU," tandas Pramono.

Pramono enggan terlalu jauh menilai LHKPN calon kepala daerah yang diketahui atas nama Syapuani.

Syapuani tercatat mendaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan total harta minus Rp115.172.000.

"Saya tidak tahu teknisnya. Bisa juga minus itu dari kredit mobil atau rumah. Harga berapa, baru dicicil berapa, masih kurang berapa. Sepanjang itu tidak terkait dengan merugikan keuangan negara tak apa, tetapi teknisnya silakan dicek ke KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo meminta masyarakat turut serta mengawasi laporan harta kekayaan (LHK) calon kepala daerah.

Tiap kandidat wajib menyerahkan LHKPN, seperti tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 ayat 1 poin k.

Laporan itu untuk memudahkan penelusuran praktik korupsi yang mungkin dilakukan kepala daerah ketika sudah menjabat. (Nov/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya