Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Pansus Tetap Kirim Rekomendasi ke KPK

28/1/2018 11:45
Pansus Tetap Kirim Rekomendasi ke KPK
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PANITIA Khusus Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemfinalan laporan kesimpulan dan rekomendasi. Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan laporan kesimpulan dan rekomendasi pada Rapat Paripurna DPR, Jumat (9/2). Sementara itu, rapat paripurna penutupan masa sidang akan dilaksanakan pada Rabu (14/2).

“Sebelum bawa ke paripurna, kami akan menyampaikan rekomendasi kepada KPK. Kalau ada masukan dari KPK, itu akan menjadi bagian dari rekomendasi,” ujar Taufiq di Jakarta, Jumat (26/1).

Pihaknya berencana mengirimkan rekomendasi tersebut ke KPK pada Senin (5/2). Hal itu menjadi salah satu langkah pansus karena tidak ada mekanisme pembahasan rekomendasi bersama-sama dengan KPK sebagai objek hak angket.

“Kan, mereka tidak mau datang. Satu-satunya cara, kami akan mengirim rekomendasi ke KPK untuk diberi masukan. Kami akan kirimkan selambat-lambatnya 5 Februari,” tandasnya.

Lebih jauh, Taufiq mengatakan ada tiga rekomendasi yang dibuat pansus. Pertama, berkaitan dengan aspek kelembagaan. Kedua, aspek kewenangan. Ketiga, berkaitan dengan tata kelola anggaran. “Menurut saya, kalau tidak dilakukan (oleh KPK) harapan untuk membuat KPK lebih baik tidak bisa tercapai.”

Menurut dia, rekomendasi itu sudah disetujui seluruh fraksi yang terlibat di dalam Pansus Hak Angket. “Rekomendasi itu sudah dibuat jauh-jauh hari. Isinya sudah diketahui seluruh pihak, tinggal kita setuju atau tidak. Semua sudah menyatakan setuju,” pungkasnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan yang paling penting ialah kerja pansus telah selesai. Mengenai rekomendasi, jika tidak dilaksanakan, itu hak lembaga yang menjadi objek angket. Menurutnya, DPR tidak akan mendorong KPK untuk menjalankan rekomendasi. “Terima atau tidak, kita tetap kirimkan drafnya. Saya yakin pimpinan KPK negarawan yang menghargai kerja DPR,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, pihaknya tidak akan mencampuri rekomendasi pansus. Alasannya, KPK tidak bisa menjadi objek hak angket. KPK selama ini tidak pernah datang dalam undangan pansus hak angket. “KPK tidak mencampuri rekomendasi pansus,” cetusnya. (Nov/Pol/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya