Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Dua Penyuap Bupati Batubara Dituntut Tiga Tahun Penjara

Puji Santoso
25/1/2018 15:50
Dua Penyuap Bupati Batubara Dituntut Tiga Tahun Penjara
(ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukum Syaiful Azhar dan Marigan Situmorang selaku rekanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, Sumatra Utara dengan hukuman selama tiga tahun penjara.

Kedua terdakwa yang menyuap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain untuk mendapatkan proyek pengerjaan di lingkungan Pemda juga dibebankan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara. JPU membacakan masing-masing tuntutan kedua terdakwa dalam dua berkas terpisah.

"Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUU RI No 21 Tahun 2001 dan Subsidair Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimanaa telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi Z, Kamis (25/1) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Gedung PN Medan.

Terdakwa Syaiful Azhar dan terdakwa Marigan Situmorang, telah melakukan penyuapan untuk mendapatkan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruanh (PUPR) Kabupaten Batubara.

Disebutkan, penyuapan tersebut diantaranya untuk proyek pekerjaan lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku Menuju Mesjid Lama, Kecamatan Talawi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp 3,3 miliar dari nilai pagu sebesar Rp 3,4 miliar.

Dijelaskan, Syaiful menyerahkan uang kepada Bupati OK Arya Zulkarnain sebesar Rp 400 juta melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady.

Sedangkan Marigan Situmorang yang mendapatkan dua proyek di Dinas PUPR menyerahkan uang sebesar Rp 3,7 miliar dalam tiga tahapan kepada Bupati Batubara melalui perantara yakni pengusaha showroom Sujendi Tarsono alias Ayen.

"Tahap pertama dan kedua, Maringan memberikan cek senilai Rp1,5 miliar dan tahap ketiga transfer uang Rp 700 juta kepada Ayen yang merupakan teman dekat Ok Arya Zulkarnain," jelasnya.

Sedangkan untuk ketiga terdakwa lainnya, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady dan pengusaha showroom Sujendi Tarsono alias Ayen belum diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya