Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Dugaan Mahar Politik di PKB makin Menguat

Bagus Suryo
24/1/2018 15:07
Dugaan Mahar Politik di PKB makin Menguat
(Ilustrasi)

DUGAAN terjadinya mahar politik di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait proses pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota malang, Jawa Timur, semakin menguat.

Bakal calon mengaku menyerahkan uang tunai, transfer bank hingga melalui bilyet giro kepada oknum pengurus PKB, dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah.

Hal itu terungkap setelah dua orang penggugat PKB, yakni Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang, Gunadi Handoko, dan Hadi Prajoko, resmi melaporkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kota Malang, dan selanjutnya ke kantor KPUD, Rabu (24/1).

Kedua penggugat yang gagal direkomendasi DPP PKB sebagai bakal calon wakil wali kota mendampingi petahana Wali Kota Malang, Mochamad Anton, itu didampingi kuasa hukum siap membeberkan bukti-bukti di pengadilan.

"Semua kita beberkan. Bukti ada. Biaya pendaftaran Rp25 juta. Tapi di samping itu ada uang yang diminta oleh oknum pengurus PKB," tegas Hadi Prajoko di Malang, Rabu(24/1).

Hadi mengungkapkan, uang itu diserahkan tunai dan ada yang melalui transfer bank ke sejumlah orang. "Permintaan uang itu di antaranya untuk keperluan survei. Tapi saya tidak mengetahui lembaga surveinya," ujarnya.

Sementara itu, Gunadi Handoko mengaku diperlakukan tidak adil oleh PKB. "Kami merasa dizalimi," tegas Gunadi Handoko didampingi 37 pengacara kepada wartawan.

Gunadi menyatakan terpaksa melayangkan gugatan lantaran jajaran DPC PKB hingga DPP PKB mengeluarkan keputusan sewenang-wenang dengan merekomendasi bakal calon wakil wali kota ke Syamsul Mahmud yang dinilai tidak mengikuti penjaringan melalui mekanisme PKB tingkat lokal.

Padahal, lanjut Gunadi, pertemuan dengan Ketua DPC PKB Kota Malang Mochamad Anton yang juga menjabat Wali Kota Malang, pada 23 Desember 2017 lalu, bahwa bakal calon wakil wali kota yang direkomendasi adalah mereka yang mengikuti proses mekanisme penjaringan mulai di DPC PKB Kota Malang.

Karenanya ia memprotes mengapa yang direkomendasi justru Syamsul Mahmud, Sekretaris REI Malang. Keluarnya rekomendasi dari DPP PKB itu akhirnya memantik reaksi keras hinga berujung gugatan hukum.

"Kami sudah membayar Rp25 juta. Kami juga sudah sangat siap dan mengikuti semua proses mekanisme penjaringan," ujarnya.

Adapun pembayaran uang Rp25 juta itu bersifat wajib seusai mendaftar. "Biaya itu wajib. Buktinya saya usai mendaftar, langsung digiring ke suatu tempat. Saya bayar melalui bilyet giro diterima dan ditandatangani oleh LPP (Lembaga Pemenangan Pemilu) PKB," tuturnya.

Bagi Gunadi, permintaan uang pendaftaran itu melanggar Pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1/2015 tentang Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya