Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BAKAL calon Wakil Wali Kota Malang, Gunadi Handoko, berencana menggugat DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Malang, Jawa Timur, atas dugaan praktik mahar politik. Gugatan perdata melawan hukum akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang.
Pengacara sekaligus Ketua DPC Peradi Malang itu menggugat PKB lantaran sudah mengikuti semua proses penjaringan bakal calon Wakil Wali Kota Malang, tetapi tidak terpilih. Yang ditunjuk justru Syamsul Mahmud untuk mendampingi petahana Wali Kota Malang Mochamad Anton yang diusung PKB, PKS, Gerindra, dan Perindo.
"Dasar gugatan ialah PMH (perbuatan melawan hukum) karena PKB telah menunjuk Syamsul yang tidak mengikuti mekanisme dan proses penjaringan," tegas Gunadi kepada Media Indonesia, kemarin.
"Saya sudah membayar Rp25 juta untuk daftar N2 (wakil wali kota). Ada tanda terimanya," akunya.
Ia mendesak KPUD agar menunda penetapan bakal calon dari PKB Mochamad Anton-Syamsul Mahmud hingga putusan tetap PN Malang.
Ketua pemenangan pemilu PKB Kota Malang Arief Wahyudi mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Biaya penjaringan yang diberikan para bakal calon yang mendaftar, menurutnya, bukan mahar politik.
"Uang itu sifatnya sukarela. Ada yang memberikan Rp20 juta, ada yang Rp25 juta, untuk membantu selama proses penjaringan, di antaranya uji kepatutan dan survei," kata Arif saat dimintai konfirmasinya. Hasil penjaringan tidak masuk ranah publik sehingga hasil keseluruhan diserahkan ke DPP PKB.
Uang operasional
Dugaan mahar politik juga tengah diproses Panwaslu Kota Cirebon, Jabar, dan Kota Palangka Raya, Kalteng. Anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengatakan pihaknya telah memeriksa Bob Hasan, tim advokasi Siswandi, bakal calon yang gagal diusung PKS Cirebon.
"Ternyata belum ada serah terima dari pihak Pak Bob dengan partai politik yang bersangkutan," ungkap Johar.
Selanjutnya, Panwaslu akan melakukan kajian hukum dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai dasar untuk menentukan kelanjutan laporan adanya permintaan dana. Uang yang diminta mulai Rp500 juta, Rp 700 juta, hingga akhirnya naik menjadi Rp1,5 miliar. "Menurut Bob, itu uang operasional," kata Johar. Sementara itu, Panwaslu Palangka Raya terus mengumpulkan bukti pembayaran sejumlah uang dari Jhon Krisli kepada Partai Gerindra, partai yang gagal mengusungnya dalam pilkada.
Jhon yang saat ini Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur itu mengaku dimintai uang Rp350 juta untuk satu kursi. "Ada sembilan saksi yang sudah memberikan keterangan," ujar Ketua Panwaslu Palangka Raya Endrawati.
Dengan mengacu Pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, parpol atau gabungan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan kepala daerah.
Jika terbukti, parpol yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Selain itu, parpol akan dikenai denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. (UL/SS/PO/N-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved