Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) Setya Novanto belum bersikap terbuka, juga belum mengakui perbuatannya selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hal itu sebagai respons terkait pengajuan menjadi justice collaborator (JC) oleh mantan Ketua DPR RI itu. Justice collaborator ialah pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Jika status itu dikabulkan maka terdakwa akan mendapatkan keringanan tuntutan, menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dan kemudahan mendapatkan hak-hak sebagai narapidana nantinya.
"Status JC belum diputuskan, kami masih mempertimbangkan pengajuan yang pernah disampaikan sebelumnya. Namun, perlu juga kami sampaikan ke publik bahwa cukup banyak pertanyaan-pertanyaan tentang apakah orang yang prosesnya cukup sulit sampai KPK mengeluarkan DPO, diberikan posisi sebagai JC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/1), dilansir Antara.
Febri menjelaskan orang yang menjadi JC tentu saja harus mengakui kesalahannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya.
"Sampai saat ini, baik di proses pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan ataupun di proses penyidikan, kami belum mendapatkan informasi yang baru dan cukup kuat dari keterangan yang bersangkutan," kata Febri.
Menurut dia, posisi JC bukan posisi yang dapat diberikan secara mudah karena syaratnya cukup berat dan filosofi dasar menjadi JC adalah bisa mengungkap peran pihak lain yang lebih besar.
"Sebelum mengungkap peran pihak lain dia juga mengakui dahulu bahwa ia adalah pelaku dalam kasus ini," ungkap Febri.
Dia mengungkapkan lembaganya sudah mengajukan setidaknya dua alat bukti terkait keterlibatan Novanto dalam perkara korupsi KTP-e di proses persidangan,
"Yang pertama, KPK membuktikan pengaruh dan peran dari Setya Novanto dalam pengaturan protek KTP-e. Itu yang sedang kami buktikan saat ini dan sejumlah saksi dan barang bukti sudah kami ajukan," tuturnya.
Selanjutnya yang kedua, KPK membuktikan dugaan aliran dana terhadap terdakwa Setya Novanto dengan cara yang sangat rumit dan berlapis.
"Itu yang sedang kami buktikan nanti tentu secara bertahap, kami juga buktikan yang lain seperti kerugian keuangan negara dan pihak-pihak lain yang juga diperkaya dalam kasus ini," ucap Febri.
Novanto didakwa mendapat keuntungan US$7,3 juta dan jam tangan
Richard Mille senilai US$135 ribu dari proyek KTP-E. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved