Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

KPK Kembali Periksa Tersangka Penyuap Emirsyah Satar

MICOM
23/1/2018 11:50
KPK Kembali Periksa Tersangka Penyuap Emirsyah Satar
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Soektino Soedarjo dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Soetikno Soedarjo sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (23/1).

Soetikno yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan diduga sebagai
pihak pemberi terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar.

Setelah menjalani pemeriksaan hanya sekitar satu jam itu, Soetikno enggan berkomentar seputar pemeriksaannya kali ini. "Tolong tanyakan penyidik saja ya," kata Soetikno sesuai diperiksa.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Soetikno sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah pada Senin (15/1). Namun, ia juga memilih irit bicara usai
menjalani pemeriksaan. "Silakan ditanyakan ke penyidik saja ya," kata Soetikno saat itu.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebesar 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, keduanya sampai saat ini belum ditahan oleh KPK.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya