Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
DPC Partai Gerindra Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengakui menerima tawaran uang dari pasangan Jhon Krisli dan Maryono.
“Tidak benar Gerindra meminta, tapi justru mereka yang menawarkan sebagai konsep pemenangan di pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Palangka Raya,” tegas Ketua DPC Gerindra Kota Palangka Raya Ida Bagus Suprayatna saat dihubungi, kemarin.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengalaman Pilkada 2013, calon yang diusung ternyata tidak menetapi janji terkait dengan biaya saksi sehingga partai harus membiayainya. “Pengalaman itu yang kita sampaikan dan Pak Jhon menyatakan siap menanggung biaya saksi dan operasional selama kampanye dengan nilai Rp500 juta. Kami tidak pernah meminta,” katanya.
Dia mengaku telah mengembalikan Rp350 juta dari total Rp500 juta yang diserahkan Jhon Krisli.
Suprayatna mengaku telah mengungkapkan hal itu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada Sabtu (20/1).
Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah melarang parpol atau gabungan parpol menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan.
Dalam ayat (6) berbunyi, ‘Setiap parpol atau gabungan parpol yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda 10 kali lipat daripada nilai imbalan yang diterima.’
Dan dalam Pasal 187B UU itu mengatur pelanggaran Pasal 47 dapat dikenakan sanksi pidana hingga 36 bulan penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum DPW PPP Kalteng Agus Setiawan menegaskan meminta Jhon Krisli mencabut pernyataan yang telah mencemarkan nama baik PPP dengan menyebut PPP telah membayar separuh dari komitmen Rp1 miliar untuk PPP.
Ketua DPW PPP Kalteng Awaludin Noor menyatakan, kalaupun ada aliran uang ke PPP, itu bukan mahar, melainkan untuk rapat dan kebutuhan pengadaan spanduk dan lain.
“Kami tidak berkewajiban mengembalikan karena tiga bakal pasangan calon yang ikut penjaringan juga memberikan uang itu. Dua lainnya tidak menggugat untuk dikembalikan,” kata Awaludin. (SS/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved