Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

OSO Laporkan Tiga Kader Hanura Kubu Daryatmo

MICOM
23/1/2018 11:04
OSO Laporkan Tiga Kader Hanura Kubu Daryatmo
(MI/M. Irfan)

KETUA Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pimpinan Osman Sapta Odang (OSO) melaporkan tiga Hanura kubu Daryatmo ke Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (23/1) terkait dugaan pencemaran nama baik di media elektronik.

"Kami selaku kuasa hukum OSO telah melaporkan terhadap tiga kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan pada media online (daring)," kata
kuasa hukum OSO, Servasius Serbaya Manek di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/412/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 22 Januari 2018, kubu OSO melaporkan tiga kader Hanura pimpinan Daryatmo yakni Ari Mularis, Sudewodan, Dadang Rusdiana.

Servasius menjelaskan ketiga kader Hanura itu menyampaikan pernyataan melalui media daring perihal tuduhan OSO sebagai Ketum Hanura menggelapkan uang Rp200 miliar. Baca juga: OSO Simpan DAna Partai ke Perusahaan Tanpa Perjanjian Servasius menegaskan tuduhan terhadap OSO itu tidak dapat dibuktikan dan
fitnah sehingga Ketum Hanura tersebut menjadi korban pencemaran nama baik.

"(OSO) sebagai korban memiliki hak untuk membela siri sehingga melakukan pelaporan agar pemberitaannya imbang," ujar Servasius.

Servasius menekankan agar ketiga terlapor itu mempertanggungjawabkan secara hukum akibat pernyataannya melalui media massa.

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal Partai Hanura kubu Daryatmo, Syarifudin Sudding juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (18/1). Syarifudin Sudding dilaporkan Servasius terkait dugaan pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau PASAL 374 KUHP.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya