Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Metode Baru Berpotensi Turunkan Kualitas Verifikasi Faktual

Nur Aivanni
22/1/2018 20:08
Metode Baru Berpotensi Turunkan Kualitas Verifikasi Faktual
(Ilustrasi)

METODE sampling baru yang akan diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi disebut berpotensi menurunkan kualitas verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Pasalnya, dalam metode verifikasi faktual tersebut partai politiklah yang menentukan anggotanya yang akan disampel, bukan KPU.

"Menurut kami, tidak tepat kebijakan itu dan akan menurunkan kualitas (verifikasi faktual)," ucap Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi dalam audiensi Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Pemilu dengan KPU, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (22/1).

Jika partai yang menentukan anggotanya untuk disampel, sambungnya, maka partai bisa saja memilih-milih siapa anggota yang akan diverifikasi nantinya.

Saat ini, draf PKPU baru tentang tahapan pemilu dan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

"Beberapa aspirasi mungkin tidak masuk dalam draf, tapi kami berharap KPU mempertimbangkan ulang, minimal verifikasi faktualnya menggunakan sampling itu bisa dicek ulang dan ditentukan oleh KPU," ucapnya.

Selain itu, ia juga mengkritisi terkait persentase sampel anggota parpol yang berkisar 5%-10% dari jumlah yang dipersyaratkan. Pasalnya, persentase tersebut tidak bisa membuktikan apakah parpol memang benar-benar memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota.

"Syarat tersebut bukan sampling tapi harus keanggotaannya memang segitu. Itu tidak bisa ditawar kalau soal syarat," tegasnya.

Secara terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan parpol yang telah diverifikasi faktual dengan ketentuan yang lama akan dikenakan ketentuan yang baru. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya