Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua terkait dugaan korupsi proyek pembangunan peningkatan jalan ruas Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura sepanjang 24 km.
Pemeriksaan dilakukan Senin (22/1) di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura. Jubir KPK Febri Diansyah, di Jayapura, Senin (22/1), membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para pejabat di lingkungan Pemprov Papua.
Adapun para pejabat yang diperiksa yaitu Sekda Pemprov Papua, Asisten I Sekda, kepala seksi dan ULP serta PNS.
Tercatat lima orang yang diperiksa sebagai saksi, kata Febri Diansyah melalui pesan singkatnya seraya menambahkan yang diperiksa adalah pejabat yang bertugas pada 2015. Sedangkan kepala seksi, PNS, dan ULP adalah mereka yang bekerja di Dinas PU Papua, kata Febri.
KPK sejak Maret 2017 telah menetapkan dua tersangka yakni DM, kontraktor yang mengerjakan ruas jalan Kemiri-Depapre dan MK, mantan Kepala Dinas PU Papua.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved