Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KETUA DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali memastikan ada penambahan jumlah kursi pimpinan untuk PDI Perjuangan (PDIP). Dengan masuknya PDIP jumlah pimpinan di parlemen menjadi enam orang. Jumlah yang genap itu dinilai tidak bermasalah.
“DPR itu sudah sepakat satu untuk PDIP dan MPR masih diskusi pembahasan. Mekanismenya masih berlangsung di Baleg belum ke meja pimpinan,” kata Bamsoet di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, kemarin.
Ia menambahkan, pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial dan pengambil keputusan ialah rapat paripurna. Oleh karena itu, Bamsoet meminta semua pihak tidak khawatir manakala jumlah kursi pimpinan tidak lagi ganjil.
“Pengambil keputusan ialah rapat paripurna, bukan di pimpinan sehingga mau genap, ganjil, tidak ada masalah. Pimpinan hanya mengatur dan juga menjadwalkan untuk melaksanakan pengambilan keputusan di paripurna,” tegas dia.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Ia mengatakan penambahan jumlah kursi pimpinan DPR tak akan memengaruhi mekanisme pengambilan keputusan di DPR. Pengambilan keputusan tertinggi di parlemen berada di rapat paripurna bukan komposisi jumlah pimpinan.
“Jadi, enggak ada masalah karena pimpinan ini kan mengambil keputusan itukan kolektif kolegial, yaitu pengambilan keputusan tertinggi ialah rapat paripurna. Bukan di pimpinannya,” jelas Agus.
Sebelumnya, Bamsoet telah berjanji bahwa dirinya selaku Ketua DPR yang baru bakal menyelesaikan pembahasan revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Menurut dia, satu kursi penambahan pimpinan DPR dipastikan akan diisi oleh PDIP. “PDIP masuk sebagai salah satu unsur pimpinan DPR sudah sebagai keniscayaan yang harus saya selesaikan,” ujarnya Selasa (16/1) lalu.
Ia juga berjanji segera menjadwalkan rapat pimpinan guna membahas kelanjutan Revisi UU MD3. Menurutnya, perkembangan di Badan Legislasi (Baleg) masih cukup alot. Penyebabnya ialah fraksi lain juga mengklaim berhak mengisi kursi pimpinan.
“Yang pasti saya belum tahu, satu ini untuk PDIP di DPR dan satu lagi untuk PDIP di MPR. Kita belum tahu (kursi pimpinan yang diusulkan) tergantung perkembangan di Baleg,” ungkap politikus Partai Golkar tersebut.
Menurutnya, PDIP pantas mengisi posisi pimpinan DPR lantaran menjadi partai pemenang pemilu pada 2014. “Perubahannya hanya dua pasal mendesak, satu penambahan kursi pimpinna DPR/MPR, satu lagi soal proposional 2019 penambahan personel di MKD,” janji Bamsoet ketika itu.
Aturan peralihan
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan penambahan kursi pimpinan DPR/MPR bisa dengan cara membuat pasal peralihan sehingga rencana menambah jumlah pimpinan DPR di tengah periode bisa diakomodasi saat ini juga.
“Jadi khusus untuk masa sisa jabatan DPR kali ini dibuat peralihan. Misalkan untuk kepentingan jangka pendek kan dia bisa dibuat pasal peralihan,” paparnya.
Menurut dia, revisi UU MD3 seharusnya dilakukan secara menyeluruh untuk periode jabatan 2019-2024. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi polemik di kemudian hari. “Ya, sekaligus maksud kami dibahas untuk 2019 ke depan,” ujar Yandri.
Di sisi lain, Fraksi PPP mendukung UU MD3 mengatur pembagian kursi pimpinan DPR secara proporsional. Hal itu dinilai lebih adil ketimbang versi paket seperti saat ini. (P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved