Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menolak menjadi saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi, tersangka menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Meski demikian, Agung tetap mendatangi gedung KPK, Kamis (18/1) untuk menjelaskan penolakan kepada komisi antirasywah tersebut terhadap permintaan pihak Fredrich untuk menjadi saksi meringankan.
Agung mengungkapkan alasan menolak untuk menjadi saksi meringankan karena dirinya tidak mengenal Fredrich. Ia mengaku bahwa baru mengenal Fredrich saat menjenguk Novanto di RS Medika Permata Hijau yang dirawat akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017.
Alasannya lainnya, Agung menyatakan bahwa dirinya juga tidak terlibat dalam perkara yang melibatkan Fredrich Yunadi.
"Saya juga tak terlibat dalam perkara-perkara yang melibatkan Pak Fredrich ini, saya sudah tak ingin melibatkan diri dalam perkara-perkara ini tetapi saya datang ke sini karena saya menghormati KPK dan saya jelaskan sikap saya seperti itu," kata Agung.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut penolakan ataupun kesediaan menjadi saksi sepenuhnya merupakan hak dari saksi. "Penyidik hanya fasilitasi dalam lakukan panggilan dan pemeriksaan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, KPK sudah memfasilitasi terkait pemanggilan Agung itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Untuk pemeriksaan tadi pagi memang ada dijadwalkan pemeriksaan terhadap Agung Laksono, itu karena tersangka Fredrich Yunadi mengajukan saksi yang meringankan jadi sesuai dengan KUHAP tentu kami harus fasilitasi itu," ungkap Febri.
Saat dikonformasi berapa saksi meringankan yang diajukan Fredrich, ia menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan domain dari KPK.
"Saya kira mungkin lebih tepat kalau yang sampaikan itu pihak Fredrich Yunadi sendiri, tetapi yang pasti daftar saksi yang diajukan tentu kami lakukan panggilan. Apakah saksi itu datang atau tidak datang, bersedia atau tidak bersedia itu bukan merupakan domain KPK," ujarnya.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-E atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. (Ant/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved