Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Hanura kubu Syarifuddin Sudding memberhentikan Oesman Sapta dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura dan segera memilih ketua umum baru melalui forum Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) hari ini di Kantor DPP Hanura, Cilangkap, Jakarta Kamis (18/1).
Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Oesman Sapta disampaikan oleh Sekretaris Pimpinan Sidang, Dadang Rusdiana, pada forum Munaslub tersebut. Pembacaan SK Pemberhentian Oesman Sapta tersebut disambut suara gegap
gempita, peserta Munaslub yang mengatakan, "Setujuuu".
Munaslub dihadiri, oleh DPP, 27 DPD, 401 DPC, dan Ormas Partai. Pimpinan Sidang, Rufinus Hutauruk mengatakan agenda sidang dalam Munaslub, setelah persetujuan tata tertib, dilanjutkan pembacaan sikap mosi tidak percaya kepada Oesman Sapta, serta pembacaan keputusan pemberhentian Oesman Sapta dari jabatan ketua umum Partai Hanura.
Selanjutnya, dilakukan penyampaian pandangan-pandangan dari DPD-DPD serta Ormas Partai dan kemudian dilakukan pemilihan ketua umum.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved