Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
TERKAIT maraknya pemberitaan sejumlah calon yang mengaku dimintakan mahar politik oleh partai politik. Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan KPK bisa saja mengusut hal tersebut selama memang terdapat unsur korupsi di dalamnya.
"Selama proses politik uang dan mahar politik itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi maka KPK pasti bisa memproses. KPK dan Mabes Polri juga telah membuat tim untuk politik uang dan kami sudah bertemu beberapa kali di KPK," terang Laode di Jakarta, Selasa (16/1).
Saat ini, menurut Laode, Satgas Antipolitik Uang sudah ditempatkan di gedung KPK untuk memudahkan pertukaran informasi antara pihak Polri dan KPK. Misalnya Polri mendapatkan suatu hal dan kemudian terdapat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau mewakili penyelenggara negara, maka berdasarkan keputusan rapat tersebut akan diserahkan ke KPK.
Namun jika kasusnya dari pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan tindak pidana umum dan bukan korupsi, maka akan diserahkan ke Polri. Polri juga sudah bekerja sama dengan pihak KPU dan Bawaslu untuk menyelesaikan persoalan pilkada tersebut.
"Masyarakat jangan terjebak dengan janji-janji uang dari para calon kandidat. Sebab jika mereka mau membayar para pemilih, mereka bukan kandidat yang baik, karena ingin membeli suara dan tidak bisa menjual ide atau program kepada masyarakat," himbau Laode.
Saat ditanyakan lebih lanjut apakah pihak KPK sudah memiliki sejumlah nama atau pihak yang dipantau dari Satgas Antipolitik Uang atau pun mahar politik, ia menolak menjawab dan mengatakan tidak bisa mengatakan informasi tersebut.
Dalam momentum pilkada kali ini pihak KPK memang berharap semua calon yang berkompetisi dalam Pilkada dapat meluruskan niat. Jangan sampai ada pihak pihak tertentu yang memiliki motivasi menumpuk kekayaan jika menjadi kepala daerah nantinya.
Biaya politik juga menjadi perhatian bagi seluruh calon, dan terutama partai politik untuk menjauhi praktek politik uang seperti mahar politik maupun uang untuk mempengaruhi pemilih. Sebab hal tersebut akan menjadikan kepala daerah tersebut pada resiko korupsi yang sangat tinggi saat menjabat. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved