Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Penambahan Jumlah Pimpinan DPR Kesepakatan Fraksi-Fraksi

MICOM
16/1/2018 13:06
Penambahan Jumlah Pimpinan DPR Kesepakatan Fraksi-Fraksi
(MI/Susanto)

PENAMBAHAN jumlah Pimpinan DPR melalui revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD merupakan kesepakatan fraksi-fraksi sehingga pimpinan tidak ikut campur di dalamnya.

"Hal penting, komitmen menambah satu atau dua harus benar-benar disepakati
fraksi-fraksi," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1).

Menurut Agus kesepakatan awal revisi UU MD3 adalah penambahan satu orang
Wakil Ketua DPR, namun dalam prosesnya di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI,
banyak poin yang belum disepakati.

Dari situ, ternyata ada fraksi yang meminta dua hingga tiga Pimpinan DPR dan mengakibatkan proses revisi UU MD3 belum selesai hingga saat ini. "Barangkali dengan semangat yang baru, semua sudah bisa memberikan yang terbaik sehingga mudahan bisa terselesaikan," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan apabila ada fraksi yang ingin merevisi secara menyeluruh UU MD3 maka harus dilihat apakah revisinya masuk dalam program long term atau short term.

Menurut dia kalau revisi menyeluruh maka dimasukkan dalam long term dan
barangkali dikembalikan pada posisi seperti UU MD3 yang dulu yaitu bisa dilakukan secara proporsional.

"Kalau short term kemungkinan hanya penambahan satu pimpinan DPR. Namun
ini semuanya tergantung dari pembicaraan yang ada di Pansus," katanya. Agus menilai penambahan satu Pimpinan DPR masih memungkinkan namun kalau
lebih dari itu, harus dibicarakan secara rinci dengan pihak-pihak terkait.

Karena menurut dia, perlu pengaturan-pengaturan lebih rinci yang tentunya
akan memerlukan pembicaraan yang lebih panjang.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya