Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
GUBERNUR Sumatra Selatan Alex Noerdin sudah mengajukan 12 nama pejabat senior yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.
Penunjukan itu bertujuan mengisi kekosongan pimpinan di sejumlah daerah selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dia menjelaskan pemerintah provinsi mengajukan tiga kandidat untuk satu daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk satu nama.
"Di Sumsel ada empat kabupaten/kota yang akan diisi plt kepala daerah. Jadi, kami mengajukan 12 orang kandidat," kata dia.
Empat daerah itu ialah Kota Palembang, Kabupaten Prabumulih, Pagaralam, dan Lubuklinggau.
"Persetujuan dari Kemendagri akan keluar di awal Februari atau sebelum penetapan pasangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.
Lima kabupaten/kota lain di Sumsel yang akan menlaksanakan pilkada, lanjut dia, tidak diisi plt.
Penempatan plt hanya bagi daerah dengan wali kota/bupati serta wakil yang ikut maju di pilkada.
"Bisa juga nanti wakil wali kota atau wakil bupati tidak ikut dalam pilkada. Kita cukup perkuat statusnya untuk menjabat kepala daerah sementara," katanya.
Alex enggan menyebutkan nama kandidat plt yang diajukan.
Yang pasti, sambung dia, para kandidat ialah pejabat senior dari tingkat eselon jabatan hingga golongan kepangkatan.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel Nasrun Umar mengatakan syarat menjadi plt kepala daerah harus berasal dari pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel dengan jabatan eselon II dan kepangkatan minimal 4D.
"Penunjukan siapa yang bakal menjadi plt kepala daerah ialah hak prerogatif gubernur," tandasnya.
Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan merombak 13 pejabat eselon II di lingkungan pemprov.
"Dari 13 pejabat eselon II yang saya lantik, ada tiga orang tidak hadir sehingga yang baru dilantik hanya 10 orang," kata Erzaldi.
Erzaldi mengakui pelantikan pejabat tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terhadap aparatur sipil negara (ASN). (DW/RF/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved