Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

28 Dokter Periksa 78 Kandidat

12/1/2018 09:47
28 Dokter Periksa 78 Kandidat
(ANTARA/NOVA WAHYUDI)

SEBANYAK 28 dokter di Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang dikerahkan untuk memeriksa kesehatan kandidat yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatra Selatan.

Seluruh tim medis itu, kemarin, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 39 pasangan calon atau 78 kandidat.

"Semua peserta dan pasangan calon hadir. Tidak ada yang absen. Hari ini dijadwalkan tes psikotes dan tes narkoba," kata Ketua Panitia Pelaksana Pemeriksaan Kesehatan Rizal Sanif.

Ia menuturkan pemeriksaan kesehatan itu melibatkan 28 dokter dan tenaga medis dari RSMH Palembang, pelaksana psikotes dari Perhimpunan Psikologi Indonesia (Himsi) Sumsel, dan pelaksana tes narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel.

Untuk memeriksa seluruh pasangan calon, jelas dia, tes medis berlangsung secara bergilir pada 12-14 Januari.

KPU bisa mendapatkan hasil tes medis pada 16 Januari.

Ketua KPU Sumsel Aspahani menjelaskan KPU hanya menerima pernyataan lolos-tidaknya kandidat dari pihak rumah sakit.

Jadi, kandidat dipersilakan menanyakan ke tim medis bila dinyatakan tidak lolos.

"Jika memang tidak lolos, calon harus secepatnya diganti agar bisa ke tahapan selanjutnya," tandasnya.

Dari Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, pasangan calon menghadiri bimbingan teknis tes kesehatan oleh KPU setempat.

Hanya calon bupati petahana, Nikson Nababan, yang tidak menghadiri bimbingan teknis tersebut.

"Status kesehatan harus dinyatakan oleh tim medis dan psikolog yang profesional dan imparsial," ujar komisioner KPU Tapanuli Utara Barisman Panggabean.

Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tapanuli Utara Surono menjelaskan uji kesehatan berlangsung pada 13-14 Januari di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan.

Dia memaparkan sejumlah panduan teknis yang harus diperhatikan para kandidat.

Di antaranya berpuasa makanan pada malam hari sebelum menjalani tes kesehatan.

Selain itu, pasangan calon hanya boleh meminum dua gelas air putih sebelum menjalani tes.

Selanjutnya, pasangan calon tidak boleh buang air kecil sebelum menjalani tes.

"Calon tidak boleh buamg air kecil setelah minum terakhir pada pukul 06.30." (TS/DW/DY/RF/BB/JH/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya