Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Mabes Polri mengusulkan red notice kepada Interpol untuk memburu Honggo Wedratno, tersangka kasus korupsi Kondensat yang diduga berada di luar negeri. Mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu merupakan tersangka kasus korupsi Kondensat yang merugikan negara hingga Rp38 triliun.
"Honggo masih dalam pencarian, ini kita sedang upayakan, kita sudah kirim red notice-nya," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Kamis (11/1).
Dengan diajukannya red notice, Bareskrim juga telah berkomunikasi dengan Interpol untuk memburu Honggo. Diketahui selama dua tahun terakhir, Honggo terakhir kali diketahui berada di Singapura dalam rangka penyembuhan pascaoperasi jantung.
Terhambatnya proses hukum lantaran belum ditemuinya Honggo, maka proses tahap dua atau penyerahan bukti dan tersangka yang seharusnya dilaksanakan Senin (8/1) dibatalkan. Saat ini, berkas perkara kasus kondensat telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Ari Dono mengatakan, pembatalan disebabkan jaksa ingin ketiga tersangka dapat diserahkan. Dua tersangka yang sudah ada ialah Raden Priyono dan Djoko Harsono.
"Dari JPU menghendaki ada tiga tersangka, baru ada dua tersangka yang sudah siap. Nanti dalam waktu tertentu kalau upaya kita maksimal kalau bisa tiga, alhamdulillah kalau tidak bisa mungkin dua dulu," katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi kondensat, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono serta Honggo. Penyidik menduga PT TPPI menjadi mitra penjualan kondensat BP Migas tanpa dipayungi kontrak. Setelah satu tahun jual beli berjalan, BP Migas menunggu kesiapan Kejagung dalam pelimpahan tahap 2.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kondensat. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno. Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah diketahui posisinya. Sementara itu Honggo belum ditahan, terakhir kali diketahui menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindak pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara. Mereka dinilai melawan humum karena pengolahan sumber daya negara dilakukan tanpa dilengkapi kontrak kerja sama sehingga merugikan negara.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tipikor. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved