Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Yandri Susanto angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan verifikasi faktual dilakukan KPU terhadap semua partai politik peserta Pemilu 2019. Ia khawatir, kewajiban verifikasi faktual itu bakal mengganggu tahapan pemilu yang sudah disusun KPU.
"Kalau KPU mau melakukan verifikasi parpol apakah anggaran tersedia? Dari sisi waktu juga sangat mepet dan verifikasi itu makan waktu. Cukup enggak dengan keterbatasan personel KPU?" ujar Yandri dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Seperti diberitakan, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-undang Pemilu yang disahkan DPR, tahun lalu. Permohonan pasal terkait verifikasi parpol itu diajukan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama.
Meskipun menghormati putusan MK, Yandri khawatir dengan keterbatasan anggaran dan personel, kewajiban verifikasi bakal dilakukan KPU secara serampangan.
"KPU nanti jadinya sistem (verifikasi faktualnya) random saja. Tidak semua. Padahal perintah di UU kalau verifikasi itu harus semua wilayah diverifikasi. Tidak boleh seperti itu," ujar Ketua DPP PAN tersebut.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Partai Demokrat Roy Suryo. Menurut Roy, KPU bakal kesulitan untuk mengalokasikan waktu dan personel untuk menggelar verifikasi faktual ke semua parpol.
"Ini tidak akan mudah dan tidak akan murah pula. Butuh pembiayaan yang besar juga nanti," kata dia. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved