Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum DPN Peradi yang menangani perkara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah praperadilan.
"Nantilah kami masih pertimbangkan itu. Kami masih lihat baik buruknya, manfaatnya, kerugiannya, dan kansnya," ujar Sapriyanto di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1).
Ia menyebut kedatangannya ke gedung KPK hari ini ialah untuk meminta penyidik KPK menunda pemeriksaan Fredrich yang akan dilakukan, Jumat (12/1) esok. Salah satu alasannya adalah Peradi ingin Fredrich menjalani sidang kode etik terlebih dahulu.
Meski begitu ia belum dapat mengatakan apakah Fredrich memang datang atau tidaknya besok karena keputusan itu ada di tangan Fredrich. Pihaknya hanya meminta penindaan pemeriksaan dengan alasan yang memang bisa dipertanggung jawabkan.
Terkait sidang etik Peradi, Sapriyanto belum bisa memastikan waktunya karena masih menunggu perkembangan. Yang pasti mereka akan segera malakukan sidang etik tersebut.
"Sidangnya akan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi. Kalau enggak puas banding ke pusat, itulah finalnya. Prosesnya sama dengan di KPK, yang bersangkutan dipanggil, diperiksa, dimintai keterangan, termasuk pihak pihak terkait," terangnya.
Menanggapi permohonan Peradi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya menghormati proses sidang etik yang memang akan dilakukan pleh Peradi seperti juga yang dilakukan oleh IDI.
Hal itu menurut Febri adalah domain dari masing masing institusi, namun ia menegaskan posisi KPK tetap sama sebagai lembaga penegak hukum.
"Proses hukum berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah kita tentukan. Tentu kami akan tetap menunggu mereka datang ke KPK untuk proses pemeriksaan jadi kita harap FY dan BST bisa datang diproses pemeriksaan ini, sampaikan saja kalau ada bantahan-bantahan dan keberatan," terang Febri.
Febri menjelaskan hingga saat ini sudah sekitar 26 orang saksi sudah diperiksa dan diambil keterangannya dalam proses penyidikan kasus pasal 21 tersebut. Unsur-unsurnya di antaranya pegawai rumah sakit, perawat, manajemen perusahaan, direktur perusahaan dan juga anggota partai politik, termasuk Hilman. KPK juga rencananya akan memanggil ajudan dan akan diagendakan pemeriksaannya dalam waktu dekat.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi alias Fredy Junadi yang juga mantan kuasa hukum Novanto dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka karena diduga bekerja sama memalsukan kondisi tersangka Setya Novanto ke rumah sakit agar bisa rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi.
Fredrich dan Bimanesh terancam dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved