Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah tepat karena presentase ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% sesuai konstitusi.
"Kami sampaikan terima kasih kepada MK karena mendengar semua pihak bahwa proses terkait presidential treshold yang diputuskan DPR sudah sesuai konstitusi," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (11/1), seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan pendapat pemerintah terkait jumlah PT itu sudah disampaikan dalam Sidang MK yaitu presentasenya tidak melanggar UUD 1945.
Tjahjo menambahkan apabila masih ada pihak yang nilai putusan MK tidak demokratis, itu merupakan hak tiap orang untuk berbeda pendapat dan dikemukakan di publik.
Namun, ia menekankan bahwa presentase PT yang telah disetujui dan sudah mendengarkan aspirasi berbagai pihak serta berdasarkan UU. "Mari hormati putusan MK karena pemerintah memberikan kesempatan peluang untuk diuji seperti proses hukum di MK," ucapnya.
Pasal 222 UU Pemilu mengatur ambang batas partai politik atau gabungan parpol mencalonkan presiden atau presidential threshold. Dalam pasal tersebut partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Dalam pertimbangannya, MK menilai presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial dan presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.
MK juga menilai pasal 222 tidak kedaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar Pilpres 2014. Selain itu, MK juga menilai pasal 222 tidak bersifat diskriminatif. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved