Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta sudah mengantongi nama tersangka dugaan pembobolan uang Bank Jatim Cabang Wolter MongonsidiJakarta Selatan yang mencapai Rp72,832 miliar.
"Dua pekan lagi ditetapkan sebagai tersangka," kata Asisten Tindak Pidana
Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Sarjono Turin di Jakarta, Kamis (11/1). Ia menambahkan pihaknya masih terus menggelar perkara untuk mengerucutkan
nama tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi miliaran rupiah itu.
Dari mantan kepala cabang pembantu sampai mereka yang bertugas turut diperiksa juga, sebagian dari 100 nasabah turut diperiksa pula untuk
membuat terang kasus ini, tuturnya.
Kejati DKI juga telah mengundang ahli keuangan negara dari perbankan. "Dari Jamkrindo sudah kami lakukan pemeriksaan. Memang diakui bahwasanya penyaluran dana KUR dijaminkan melalui Jamkrindo, tetapi baru beberapa kali
angsuran sudah macet, ini seperti suatu kesengajaan," ujarnya.
Menurutnya, tidak ada pemeriksaan yang cermat apakah pemberian kredit
tersebut tepat sasaran atau tidak.
Praktik pembobolan dana BPD Jatim itu dilakukan dengan cara pengajuan
pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada BPD Jatim Cabang Wolter
Mongonsidi. Pengajuannya dilakukan oleh empat orang atas nama 172 orang
debitur.
Masing-masing debitur mengajukan Rp500 juta hingga totalnya Rp72,832
miliar. Ternyata 172 orang debitur itu bodong alias fiktif.
Sebenarnya kredit itu sendiri telah diasuransikan kepada PT Jamkrindo.
Untuk bulan pertama dibayarkan, tetapi memasuki bulan kedua asuransinya
sudah tidak dibayarkan hingga menimbulkan kerugian negara.
Kejati meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan pada awal
November 2017, dan sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap
sejumlah saksi.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk menghormati proses hukum terkait penggeledahan dua kantor bank tersebut di Jakarta oleh Penyidik Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved