Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

KPK Dalami Peran Banggar Dalam Penganggaran KTP-E

MICOM
09/1/2018 19:03
KPK Dalami Peran Banggar Dalam Penganggaran KTP-E
(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran badan anggaran (banggar) DPR RI dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (KTP-e).

"Saya waktu itu anggota Komisi (II) dan juga banggar, jadi peran-peran saya
seperti apa, saya ceritakan proses yang diajukan oleh pemerintah kemudian
juga dibahas normatif dan saya terlibat di situ saja," kata mantan anggota
DPR dari fraksi PPP Numan Abdul Hakim, di gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1).

Numan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT
Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Selain Numan, hadir juga mantan
anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey yang
saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara dan mantan anggota DPR dari fraksi
Partai Demokrat Jafar Hafsah sebagai saksi perkara yang sama.

"Dari PPP ada 9 Kapoksi (ketua kelompok fraksi) ya, yang sejak awal diduga
saya terima 37 ribu dolar AS dan itu kan saya ternyata saya tanyakan siapa
yang mengucapkan ternyata tidak ada," ucap Numan.

Sedangkan Jafar mengaku bahwa ia berada di Komisi IV saat penganggaran
KTP-e dibahas di DPR. "Saya tidak terkait, saya tidak dari Komisi II, saya dari Komisi IV," kata Jafar.

Terkait dengan perkara KTP-e ini, KPK juga memeriksa orang dekat mantan
Ketua DPR Setya Novanto, Hilman Mattauch yang dimintai keterangan terkait
dugaan menghalang-halangi pemeriksaan KPK dalam penyidikan kasus KTP
elektronik.

"Pemeriksaan masih sama seperti yang kemarin, lanjutan saja," ucap Hilman.
Hilman enggan menjawab soal materi pemeriksaan terkait penyelidikan kasus
tersebut.

"Mohon doanya ya bro, sudah ya, kita 'ngopi' saja di depan," tambah Hilman
singkat.

Dalam dakwaan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat
Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto disebutkan bahwa Olly
Dondokambe sebagai wakil ketua badan anggaran (banggar) DPR mendapatkan US$1,2 juta; Rindoko, Numan Abdul Hakim, dan Jazuli Juwaini selaku Ketua Kelompok Frasi (Kapolsi) di Komisi II masing-masing mendapat US$37 ribu.

Sedangkan Jafar Hafsah selaku ketua fraksi Partai Demokrat sejumlah US$100
ribu yang yang kemudian dibelikan 1 unit mobil Toyota Land Curiser.

Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugianda Sudihardjo ditetapkan sebagai tersangka ke-6 pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam
konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana
proyek KTP elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN
Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap
sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait
dengan proyek KTP-e sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sebesar Rp5,9 triliun.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya