Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Motor Harley dan Hiburan Malam untuk Auditor BPK

05/1/2018 11:01
Motor Harley dan Hiburan Malam untuk Auditor BPK
(ANTARA/ROSA PANGGABEAN)

MANTAN General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbalenyi, Setia Budi, didakwa memberi satu unit motor Harley Davidson kepada auditor madya pada Sub-Auditorat VII Badan pemeriksa Keuangan, Sigit Yugoharto.

Selain itu, dirinya juga didakwa memberi sejumlah fasilitas hiburan kepada Sigit dan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lainnya.

Pemberian itu diduga diberikan karena Sigit selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK yang melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga.

Sigit diduga mengubah hasil temuan sementara dari tim pemeriksa pada PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.

"Yang bertentangan dengan kewajibannya selaku pemeriksa BPK, yaitu dilarang meminta dan atau menerima uang, barang, dan atau fasilitas lainnya baik langsung ataupun tidak langsung yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya," ucap jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf saat membacakan dakwaan terhadap Setia Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/1).

Padahal, terdapat temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,144 miliar untuk pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan pada cabang Purbaleunyi pada tahun 2015.

Sementara di tahun 2016 terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp5,942 miliar.

Pemberian motor Harley dilakukan dengan cara membeli dari Indra Kharisma Rahardi di Bandung senilai Rp115 juta.

Motor pabrikan Amerika Serikat itu kemudian diantar langsung ke kediaman Sigit di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sementara itu, pemberian fasilitas karaoke dan hiburan malam dilakukan dua kali.

Pertama, Janudin dari PT Giendra Putra membayar biaya hiburan di Havana Spa & karaoke, Bandung, sebesar Rp41.721.200.

Hiburan malam kedua dibayar oleh Setia Budi dan Sucandra selaku Deputi GM Maintenance dan Service Management PT Jasa Marga Cabang CTC.

"Untuk karaoke di Las Vegas Plaza Semanggi, Jakarta, sebesar Rp34 juta," ucap Jaksa Rony.

Atas perbuatannya tersebut, Setia Budi diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ric/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya