Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mempersilakan mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Meski demikian, usulan itu masih akan dikaji lebih lanjut.
"Jika terdakwa memiliki iktikad baik menjadi JC, silakan ajukan ke KPK. Tentu akan dipertimbangkan dan dipelajari dulu," ucap Febri dalam pesan singkat yang diterima, Kamis (4/1).
Febry mengingatkan salah satu syarat menjadi JC haruslah mengakui perbuatannya dan kooperatif untuk membuka pelan-pelan pihak lain secara lebih luas.
Akan tetapi, Febri mengingatkan, jika JC tidak bisa diberikan kepada pelaku utama.
Dirinya menyatakan, jika Novanto mendapat status sebagai JC, ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dapat diturunkan.
Kemungkinan itu terbuka setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menolak eksepsi yang diajukan Novanto. Majelis menilai seluruh poin eksepsi tidak bisa diterima.
"Menimbang bahwa keberatan tim penasihat hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto dalam persidangan yang dihelat di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/1).
Dalam amar putusan sela yang dibacakan, hakim Yanto menyebutkan surat dakwaan dengan nomor DAK/88/24/12/2017 tertanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi syarat formal dan materiel sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto.
Dalam pertimbangan yang dibacakan, majelis hakim mementahkan semua eksepsi yang diajukan Setya Novanto.
Hakim anggota Frangky Tambuwun menyatakan salah satu materi eksepsi yang berkaitan dengan tidak sahnya surat dakwaan tidak bisa diterima.
Hakim Frangky menilai keberatan yang disampaikan dengan membawa hasil putusan praperadilan bukan merupakan materi eksepsi.
Sementara hakim Anwar selaku anggota Majelis Hakim turut menyatakan jika materi eksepsi terkait kerugian negara yang tidak pasti sudah masuk ke pokok perkara sehingga pembuktiannya harus dilakukan di persidangan.
Mengikuti proses
Saat menanggapi putusan tersebut, Setya Novanto menyatakan akan mengikuti proses berikutnya secara tertib.
"Kami sudah mendengarkan dan saya sangat menghormati dan saya akan mengikuti secara tertib," ucap mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.
Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyatakan perlu ada pertanyaan lebih lanjut kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan pemeriksaan terhadap kerugian negara dalam proyek pengadaan KTP elektronik tersebut.
"Kita mesti tanya kepada BPKP kenapa kok ada perbedaan, apakah memang betul seluruh komponen untuk satu KTP-E pembiayaannya dihitung oleh yang menghitung kerugian keuangan negara," ucap Maqdir.
Meskipun demikian, dirinya menyatakan akan mempersiapkan diri secara baik untuk mengikuti persidangan yang akan datang.
Sementara Novanto menjalani persidangan, KPK juga terus memeriksa saksi yang diduga mengetahui korupsi KTP-E ini.
Salah satu yang diperiksa kemarin ialah politikus Partai Demokrat Mirwan Amir yang dengan tegas menyatakan dirinya tidak kecipratan uang hasil korupsi tersebut.
"Tidak pernah sama sekali," kilah Mirwan yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved