Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
ANGGOTA Bawaslu M Afifuddin mengingatkan potensi yang kerap muncul menjelang pendaftaran calon kepala daerah pada 8-10 Januari mendatang.
Ia meminta partai politik dan penyelenggara pilkada mengantisipasi hal tersebut.
"Yang mengemuka sebenarnya bukan konflik antarpartai, yang mengemuka potensi (konflik) internal calon-calon yang didukung," kata Afifuddin seusai Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pasangan Calon Pilkada 2018 di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, kemarin.
Saat rapat koordinasi berlangsung, lanjut dia, sempat terjadi perdebatan mengenai pengambilalihan pendaftaran oleh DPP bila para pengurus di daerah tidak mendaftarkan pasangan calon yang mendapat rekomendasi pusat.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, jika DPP partai mengambil alih pendaftaran, dokumen pendaftaran harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal.
Adapun pendaftarannya dapat diwakili oleh petugas partai politik yang diberi mandat.
Hal itu merujuk Peraturan KPU No 15/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
"Perdebatan tadi opsi bagi DPP partai politik yang DPW dan DPD-nya tidak sepaham atau membangkang terkait calon yang diajukan DPP. DPP bisa mendaftarkan langsung ke KPU provinsi atau kabupaten dan kota," ujarnya.
Wakil Sekjen Bidang Litbang Partai NasDem Dedy Ramanta menyampaikan memang ada potensi pembangkangan pengurus partai politik di daerah terhadap keputusan DPP.
DPP harus memastikan bahwa yang direkomendasikan akan dijalankan oleh pengurus di daerah.
"Kalau dia (calon kepala daerah) tidak didaftarkan, kerugiannya ada dua, bagi paslon dan bagi kita (parpol). Bagi paslon, kalau dukungan kurang, enggak jadi. Bagi partai, kita rugi dong, parpol yang dimandatkan oleh konstitusi untuk melakukan penjaringan dan pengusulan kepala daerah enggak terlibat," ujarnya.
Netralitas
Bawaslu tengah menggodok Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri. Bawaslu juga telah berkomunikasi dengan kepolisian, TNI, maupun Kemenpan-Rebiro.
"Sudah beberapa kali pertemuan dan tinggal finalisasi," ujarnya.
Pilkada 2018 akan diwarnai pertarungan para perwira dari TNI-Polri.
Mereka ialah Kepala Korps Brimob Polri Irjen Murad Ismail sebagai calon Gubernur Maluku Utara dan Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi menjadi calon Gubernur Sumatra Utara.
Ada dua perwira tinggi lainnya, yaitu Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin dan Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen Anton Charliyan yang juga digadang-gadang akan bertarung di pemilihan gubernur Jawa Barat.
Perbawaslu itu akan mengatur netralitas ASN, TNI dan Polri.
"Definisi ASN itu harus bagaimana. Tentara kalau mundur itu per kapan. Itu tentu harus dikomunikasikan dengan pihak yang selama ini yakni eksekutor kalau ada ketidaknetralan," terangnya.
Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengeluarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/12/I/2018 tertanggal 4 Januari 2018.
Letjen Edy Rahmayadi yang sebelumnya menjabat sebagai Pangkostrad dimutasi menjadi perwira tinggi Mabes TNI-AD.
Hal itu terkait pensiun dini yang diajukan Edy lantaran ingin menjadi calon gubernur.
Letjen TNI Agus Kriswanto yang sebelumnya menjabat sebagai Dankodiklatad ditunjuk sebagai Pangkostrad baru. (Gol/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved