Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Badan Siber Diminta tidak Tangani Hoaks

Golda Eksa
05/1/2018 09:29
Badan Siber Diminta tidak Tangani Hoaks
(Klik gambar untuk memperbesar)

BADAN Siber dan Sandi Negara (BSSN) dibentuk untuk menangani persoalan keamanan siber di Tanah Air dan bukan mengurusi berita bohong atau hoaks.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan hal tersebut di Kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Kepala BSSN yang baru dilantik, Djoko Setiadi, sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial agar institusi yang dipimpinnya memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum atau menangkap penebar informasi hoaks.

Djoko Setiadi juga memiliki pandangan bahwa tidak semua hoaks memiliki unsur negatif.

Menurutnya, ada juga hoaks yang positif, yakni yang bersifat membangun.
Menkominfo menjelaskan tugas BSSN tidak berkaitan dengan hoaks.

"BSSN fokusnya adalah masalah cyber security. Cyber security, kan ada macam-macam," ujarnya.

Menkominfo menambahkan, dukungan keamanan siber yang menjadi tugas BSSN berupa pembuatan kebijakan, operasional, penangkalan, mitigasi, serta pembangunan kembali fasilitas yang sempat terkena peretasan (hacking).

Wakil Ketua Komisi I DPR Tb Hasanuddin melihat BSSN bukanlah lembaga hukum.

Kalaupun dalam melakukan tugas BSSN menemukan bukti dan fakta keterlibatan seseorang atau kelompok dalam melakukan penyebaran informasi palsu, sejatinya hal itu langsung dikoordinasikan ke pihak kepolisian untuk segera diambil tindakan.

"Itu sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar." tegasnya.

Hasanuddin menyarankan kepada Djoko Setiadi banyak membaca regulasi terkait dengan penanganan pelaku kejahatan siber, termasuk UU ITE.

"Selain itu, sebagai pejabat negara, Djoko Setiadi sebaiknya tidak asal bicara kepada publik sebelum memahami akar persoalan," imbaunya.

Tumpang-tindih

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto berharap fungsi BSSN tidak akan tumpang-tindih dengan fungsi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Akan disinkronisasi supaya tidak terjadi tumpang-tindih," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

BSSN dibentuk dengan tujuan memberantas kejahatan di dunia siber, yang tak jauh berbeda dengan tujuan keberadaan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama ini.

Setyo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BSSN untuk membahas teknis penegakan hukum terhadap kejahatan siber.

Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz mengatakan tugas dan kewenangan BSSN ialah merumuskan strategi nasional sandi dan siber jangka pendek menengah panjang.

Misalnya mengantisipasi perang siber serta memetakan dan merumuskan strategi penanggulangan hoaks secara terpadu.

"Teknis penutupan situs ya di Kominfo, teknis penangkapan pelaku-pelaku hoax ya di kepolisian. Supaya tidak tumpang-tindih," katanya.

Meutya menyarankan Djoko lebih baik fokus membuat peta biru langkah-langkah besar terkait keamanan dunia siber.

"Tidak usah minta-minta tambahan kewenangan penangkapan," pungkas Meutya. (Faw/Ant/Pol/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya