Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

MK Dituntut Beri Kepastian Hukum di Pilkada

04/1/2018 10:50
MK Dituntut Beri Kepastian Hukum di Pilkada
(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

MAHKAMAH Konstitusi dan penyelenggara pesta demokrasi harus berbenah untuk menutup celah yang berpotensi dipermasalahkan.

Kebijakan itu berguna untuk meminimalisasi banyaknya laporan terkait sengketa perselisihan hasil pemilu dan pilkada di Tanah Air.

Demikian dikatakan mantan komisioner KPU Hadar Navis Gumay di sela-sela diskusi Tahun Politik, Tahun Berat bagi Mahkamah Konstitusi, di Kantor Kode Inisiatif, Jakarta, kemarin.

Turut hadir Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, dan ahli pemilu Kemitraan Wahidah Suhaib.

Hadar berharap kinerja MK dapat dipertahankan atau ditingkatkan agar menjadi lebih baik, khususnya menyangkut berbagai perkara yang membutuhkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pilkada dan pemilu.

"Misalnya, terkait permohonan judicial review verifikasi partai politik, persyaratan peserta pemilu, presidential threshold, atau penyelenggara pilkada di Aceh. Jika tidak segera diputuskan, akan timbul keraguan. Apalagi kalau diputuskan terlambat sehingga tidak bisa diterapkan," ujarnya.

Menurut dia, gugatan perselisihan hasil pilkada dan pemilu di MK merupakan hal wajar dalam wajah demokrasi.

Namun, akan menjadi beban jika proses penyelesaiannya justru tidak berjalan efektif, efisien, dan sesuai harapan publik.

Veri Junaidi menambahkan MK menghadapi tantangan berat di tahun politik, yakni bertambahnya beban dalam pelaksanaan kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilkada dan pengujian UU.

Perselisihan pilkada yang ditangani MK cukup tinggi, seperti 152 kasus pada 2015 dan 60 kasus di 2017.

Ia memprediksi pada 2018 ada kecenderungan laporan sengketa bakal meningkat.

Apalagi, pilkada berlangsung di 171 daerah.

Berkaca dari sejumlah parameter itu, Kode Inisiatif menyarankan MK segera memutus permohonan judicial review terkait UU Pemilu dan membuat manajemen waktu penanganan pengujian UU terhadap UUD 1945.

Fadli Ramadhanil meyakini MK bisa mengembalikan kepercayaan publik pascakasus tertangkapnya hakim Patrialis Akbar dan dugaan transaksi jabatan yang menyasar Ketua MK Arief Hidayat.

"Selain itu MK harus memperbaiki manajemen perkara, terutama soal waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang (PUU). Dari Januari-Juni 2018 akan dilaksanakan pilkada dan diharapkan pengujian UU bisa dituntaskan sebelum sengketa pilkada dimulai." (Gol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya