Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait perannya dalam kasus KTP-e di Kementerian Dalam Negeri. KPK menilai putusan hakim tidak sesuai dengan peran Andi yang mengaitkan adanya peran dari pihak lain dalam skandal korupsi itu.
"JPU telah menyatakan banding untuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (2/1).
Febri melanjutkan, dalam proses banding ini, KPK fokus pada penerapan hukum. Terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama dan Pasal 2 dan Pasal 3.
"Terkait dengan pihak yang bersama-sama, jadi perhatian JPU agar konstruksi KTP elektronik lebih saling terkait dan terintegrasi satu sama lain. Karena ada beberapa keterangan Andi dalam kasus Novanto," ungkap Febri.
Namun demikian, Febri tak memaparkan lebih lanjut soal banding yang diajukan jaksa. Ia mengatakan, banding juga masih disusun, sehingga terkait finalnya banding baru akan disampaikan. "Tapi, secara umum, terkait pihak lain yang melakukan korupsi bersama-sama," tandasnya,
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya memvonis Andi Agustinus alias Andi Narogong bersalah dalam perkara dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-e). Andi dihukum delapan tahun penjara.
Andi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar USD2,5 juta dan Rp1,168 miliar. Uang pengganti wajib dibayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda dan aset milik Andi bakal disita dan dilelang oleh negara.(Medcom/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved