Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Warga Andalan Pengawasan Dana Desa

02/1/2018 12:59
Warga Andalan Pengawasan Dana Desa
()

KEMENTERIAN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menginginkan dana desa dikelola dengan baik dan penggunaannya dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Untuk itu diperlukan pengawasan berlapis, mulai dari aparatur pengawas dana desa hingga warga setempat.

"Transparansi pengelolaan dana desa salah satunya juga didorong oleh kian berkualitasnya pengawasan baik yang dilakukan Satgas Dana Desa, aparat penegak hukum, hingga yang paling penting yaitu warga masyarakat itu sendiri," ujar Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo saat berkunjung ke Alor, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (30/12/2017), seperti dikutip Metrotvnews.com.

Ia menyebut penegak hukum termasuk TNI dan Polri.

Eko pun meminta aparatur desa tidak takut dengan pola pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

Ia menjamin tidak akan ada kriminalisasi terhadap para kepala desa yang mengelola dana desa.

"Jika ada kesalahan administrasi tidak akan ditindaklanjuti dengan proses hukum. Kondisi ini berbeda jika mereka menyelewengkan dana desa untuk keuntungan pribadi. Pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Menteri Desa.

Eko juga menyempatkan diri menghadiri kegiatan perayaan Natal Oikumene.

Merujuk Pesan Presiden Joko Widodo, Eko mengajak seluruh umat nasrani di Indonesia agar tidak pernah lelah bekerja.

"Jangan pernah lelah bekerja di ladangnya Tuhan, jangan pernah lelah bekerja di ladang pengabdian masing-masing, apa pun profesinya, jangan pernah lelah bekerja untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara," tutur Menteri Desa.

Pada tahun ini, pemerintah berencana lebih memfokuskan pemanfaat-an dana desa untuk program padat karya tunai.

Sebagai langkah awal, program akan dilaksanakan di 10 kabupaten pada 10 desa per kabupaten sehingga jumlah desa yang menjadi sasaran pertama sebanyak 100 desa.

Ke-100 desa akan dipilih, yakni dengan tingkat kemiskinan dan kasus stunting (hambatan pertumbuhan pada anak) tinggi, untuk diberikan intervensi.

Empat menteri, yakni Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri, ditugasi menyelaraskan program.

Kemendes PDTT menargetkan, hingga 2019 dapat mengentaskan 5.000 desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya