Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pimpinan KPK Minta Dedie Tetap Jaga Integritas

Dero Iqbal, Cahya Mulyana
29/12/2017 16:19
Pimpinan KPK Minta Dedie Tetap Jaga Integritas
(ROMMY PUJIANTO)

RENCANA mundurnya Dedie A Rachim dari posisi Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapat restu dari pimpinan KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dedie berencana mundur dari KPK karena akan mendampingi Bima Arya Sugiarto untuk maju pada Pilkada 2018 nanti sebagai calon Wakil Wali Kota Bogor.

Wakil Ketua KPK Laode mengatakan Syarief Dedie telah memberitahukan dan memberikan surat kepada pimpinan KPK terkait pengunduran dirinya pada Kamis (28/12) sore kemarin.

"Pengunduran dirinya telah disetujui oleh pimpinan KPK," jelas Laode saat dihubungi oleh Media Indonesia, Jumat (29/12)

Selain memberi restu, pimpinan KPK, menurut Laode juga berpesan kepada Dedie untuk terus menjaga integritasnya dan tetap menjalankan nilai-nilai yang dijalankannya selama menjadi bagian dari KPK. Terutama bila kelak dirinya terpilih sebagai Wakil Wali Kota Bogor.

Hal itu, terang Laode, berkaca dari banyaknya kasus korupsi yang melibatkan banyak kepala daerah selama ini yang menunjukkan betapa riskannya posisi kepala daerah. Khususnya dalam kaitan dengan kapasitas sebagai pejabat publik yang harus amanah dalam mengelola anggaran.

"Kepada Pak Dedie dipesankan, nilai-nilai integritas yang dijalankan selama di KPK harus dijalankan juga di luar KPK," pesan Laode.

Dalam kesempatan yang berbeda Ketua KPK Agus Rahardjo juga menyatakan restunya atas pencalonan dari Dedie sebagai Wakil Walikota Bogor. Agus berharap Dedie dapat bekerja dengan baik dengan penuh integritas nantinya dalam memimpin Kota Bogor bila terpilih.

"Pimpinan KPK sudah setuju, mendukung dan merestui agar beliau bisa membantu mewujudkan pemerintahan yang efektif, bersih serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dalam waktu yang tidak terlalu lama di Kota Bogor," pungkas Agus.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan apa yang dilakukan Dedie yang mundur sejak awal dari jabatannya di KPK ketika mencalonkan diri sebagai sebuah contoh yang baik. Meski sebetulnya menurut ketentuan UU, keharusan berhenti itu baru dilakukan sejak pasangan calon ditetapkan KPU per Februari 2018.

"(Pegawai) KPK harus memberikan contoh yang baik dan meminimalisasi konflik kepentingan sejak dini sampai penetapan yang bersangkutan. Karenanya yang bersangkutan sudah mundur dari jabatannya sejak 27 Desember ini," pungkas Febri.

Dalam kaitan kosongnya posisi yang ditinggalkan Dedie pimpinan KPK menyatakan KPK akan tetap berjalan dan bekerja seperti biasa. KPK akan membuka rekrutmen baik dari internal maupun eksternal KPK untuk mengisi posisi tersebut. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya