Novanto Beberkan Inkonsistensi Isi Dakwaannya

Richaldo Y. Hariandja
20/12/2017 15:37
Novanto Beberkan Inkonsistensi Isi Dakwaannya
(MI/RAMDANI)

MANTAN Ketua DPR RI Setya Novanto lewat Eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya menyatakan surat dakwaan yang ditujukan kepadanya menyalahi formalitas. Hal yang paling disoroti adalah berbedanya surat dakwaan Irman-Sugiharto, Andi Agustinus serta Setya Novanto, padahal mereka didakwa melakukan tindakan korupsi bersama-sama.

"Yang kami persoalkan sekarang ini adalah formal dari surat dakwaan, ada di perkara yang lain, tidak ada di perkara yang lain, hilang di perkara lain. ini tidak benar. Saya tidak tahu kalau ada ilmu baru boleh menghilangkan uraian surat dakwaan dari satu perkara dan perkara lain ketika didakwa bersama-sama," ucap Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail saat ditemui selepas sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/12).

Perbedaan tersebut, dikatakan dia tidak sesuai dengan Pasal 142 KUHAP yaitu tidak adanya kesamaan perbuatan bersama-sama (deelnemig), tidak adanya kesaman tempus delicte dan locus delictie, tidak adanya kesamaan unsur perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan wewenang, tidak adanya kesamaan penerima atau orang yang diperkaya, atau orang yang diuntungkan, yang mengakibatkan adanya perbedaan kerugian keuangan negara dalam masing-masing surat dakwaan yang didakwakan secara splitsing.

"Berulang kali saya katakan kalau surat dakwaan disusun secara bersama-sama, seharusnya seluruh isi surat dakwaan itu sama, tidak boleh ada perbedaan termasuk titik komanya," terang Maqdir.

Dalam materi eksepsi, disebutkan terdapat ketidakkonsistenan dan selisih nilai yang diterima oleh peserta penerima.

Jika dijumlahkan dalam rupiah, Penerimaan uang di dakwaan Irman dan Sugiharto mencapai Rp1.327.110.641.420,36, dalam dakwaan Andi Agustinus mencapai Rp1.177.358.516.509 dan Rp1.303.916.734.509 dalam dakwaan Setya Novanto.

Penasihat Hukum Novanto lainnya, Firman Wijaya dalam paparan eksepsi menaytakan surat dakwaan tidak sesuai dengan pasal 143 ayat (2) KUHAP berkaitan dengan locus delitie dan tempus delictie. Masing-masing dakwaan memiliki perbedaan waktu dan tempat.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Tempus Delictie dituliskan antara bulan November 2009 sami dengan Mei 2015, sementara dalam dakwaan ANdi Agustinus Antara bulan November 2009 sampai dengan Mei 2015. Sedangkan Untuk Setya Novanto Antara bulan November 2009 sampai dengan Desember 2013.

Untuk Locus Delictie, dituliskan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto bertempat di Graha Mas Fatmawati, Kantor Dirjen Dukcapil dan Hotel Sultan, sementara dalam dakwaan Andi Agustinus dituliskan Gedung DPR RI, Hotel Gran Melia, Graha Mas Fatmawati, Kantor Dirjen DUkcapil, Hotel Sultan serta Hotel Crown. Untuk Setya Novanto dituliskan Gedung DPR RI, Hotel Grand Melia, Graha Mas Fatmawati, Equity Tower, Kantor Dirjen Dukcapil, Hotel Sultan dan Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru.

"Berdasarkan uraian waktu dan tempat dalam tiga surat dakwaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Surat Dakwaan telah disusun secara tidak cermat," terang Firman.

Untuk itu, Setya Novanto dan penasihat hukumnya meminta agar surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima sehingga perkara tidak bisa dilanjutkan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Basir menyatakan KPK siap menjawab semua eksepsi dalam persidangan yang dijawdawalkan pada 28 Desember mendatang. Menurutnya, tim JPU sebelumnya sudah memprediksi isi dari eksepsi yang diajukan.

"kita sudah siapkan jawaban semua karena pada dasarnya prediksi keberatan terdakwa kira-kira begitu," terang Basir. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya