Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
JUTAAN mata telah menyaksikan drama pengadilan di sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/12), kemarin. Upaya gigih Novanto yang terkesan 'berkelit' untuk disidang memaksa tim dokter ahli RSCM dan IDI turun tangan dalam memenuhi persyaratan 'fit to be questioned'.
Langkah cepat dan keteguhan tim dokter yang dihadirkan KPK tersebut patut diacungi jempol. Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa argumentasi sakit dari terdakwa maupun tersangka kini tidak lagi efektif dalam menghindari proses hukum. Tindakan dokter yang profesional tersebut bisa dijadikan pegangan ke depan jika aparat penegak hukum menghadapi kasus serupa dalam proses hukum di pengadilan.
"Apa yang terjadi sejak pertengahan November dan persidangan kemarin di sidang KTP-e diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang menjadi tersangka, terdakwa ataupun saksi agar tidak menggunakan alasan sakit yang dapat menghindari atau menunda proses hukum," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (13/12).
Febri menegaskan bahwa perbuatan-perbuatan yang ditujukan untuk melakukan rekayasa kondisi atau bahkan membantu seseorang dalam menghindari atau menghambat proses hukum bisa berbuntut resiko pidana. Oleh sebab itu pihaknya menghimbau agar tidak lagi terjadi hal-hal semacam itu dikemudian hari.
Karena itu KPK mengucapkan terima kasih kepada tim dokter ahli RSCM dan IDI karena membantu KPK dalam penanganan cepat dalam upaya penegakan hukum dengan bekerja secara profesional dan independen. Febri mengutarakan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi memang membutuhkan dukungan yang kuat dari berbagai pihak termasuk dari kalangan medis.
"Kami percaya dengan contoh yang diberikan IDI dan RSCM bahwa upaya menghindari proses hukum tidak perlu terjadi didunia medis. Kalaupun ada kondisi yang benar benar sakit tentu dari hasil pemeriksaan objektif akan terlihat dan tindakan medis lanjutan akan dilakukan," pungkas Febri.
Sebagaimana diketahui dalam persidangan perdana kemarin Novanto seolah menunjukkan bahwa kondisinya sedang sakit dan tidak dapat mengikuti proses persidangan. Namun kondisi tersebut dibantah oleh tiga dokter dari IDI yang menyatakan bahwa Novanto dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti persidangan.
Bahkan berdasarkan pengakuan Jaksa Penuntut Umum KPK, Novanto dapat berkomunikasi dengan ketiga dokter tersebut saat diperiksa dan sempat makan siang di sela pemeriksaan.
Sebelumnya Novanto juga pernah diduga menghindari proses pemeriksaan saat berstatus tersangka pertama karena dirawat dengan penyakit yang cukup berat di RS Premiere Jatinegara Jakarta Timur sehingga akhirnya tidak dapat diperiksa penyidik KPK. Hal tersebut kemudian akhirnya menjadi salah satu faktor penentu dirinya memenangkan prapradilan pada 29 September. Uniknya selang 2-3 hari kemudian didirnya dinyatakan sudah dapat keluar dari perawatan dan beberapa hari setelahnya sudah melakukan kegiatan dinas seperti biasa. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved