Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambit baik keputusan dari hakim tunggal Kusno dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan perkara prapradilan yang diajukan Setya Novanto terkait penanganan kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Gugurnya perkara praperadilan tersebut karena telah dilakukannya sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tipikor terhadap Novanto Rabu (13/12) kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK mengapresiasi keputusan prapradilan tersebut dan menghormati keputusan Hakim. Dengan sudah dimulainya sidang perkara pokok maka menurutnya pihaknya akan berkonsentrasi ke proses sidang tersebut nantinya.
"Karena sidang SN sudah dimulai dan dakwaan sudah dibacakan, kita sudah masuk lembar baru dikasus KTP-el ini. Akan lebih baik jika kita fokus pada proses pembuktian nanti," pungkas Febri.
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya hukum yang dilakukan Novanto melalui prapradilan akhirnya kandas ditangan Hakim Kusno yang memimpin jalannya persidangan.
"Menimbang ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur suatu perkara sudah mulai diperiksa di PN sedangkan prapradilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur. Putusan itu diperjelas dalam putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 dimana Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/ pemohon praperadilan," ucap Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Kusno melanjutkan dalam pertimbangan nya keputusan tersebut juga dipertegas dalam pedoman pelaksanaan tugas dan adminitsrasi pengadilan dalam lingkungan peradilan. Dimana dalam hal suatu perkara telah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selsai maka permohonan praperadilan tersebut gugur, hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.
Karena sidang prapradilan belum selesai ketika sidang sudah dilaksanakan pada Rabu kemarin atau pada hari kelima sidang prapradilan. Hal ini lah yang kemudian mendorong Hakim Kusno untuk menggugurkan persidangan prapradilan.
"Pada hakikatnya karena hukum nya sudah jelas maka permohonan prapradilan ini dinyatakan gugur maka biaya yang timbul dalam perkara ini harus lah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil. Terhadap perkara peradilan ini sudah tidak dimungkinkan lagi diajukan upaya hukum. Jadi pemeriksaan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," ujar Kusno.
Menanggapi keputusan Hakim Kusno, Kuasa Hukum Novanto Nana Suryana menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Hakim. Sedangkan terkait pihaknya yang tidak menyampaikan kesimpulan, dirinya menampik hal tersebut tidak dilakukan kerena kepastian gugurnya perkara sudah dipastikan.
Menurutnya hal tersebut adalah hak sehingga tidak ada keharusan dalam melakukannya. Selain itu karena kesimpulan dari masing masing pihak sifatnya subjektif menurutnya hal itu tidak menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
Untuk langkah selanjutnya menurut Nana akan dilanjutkan tim pengacara dari pokok perkara, yang saat ini sedang menyusun eksepsi dari dakwaan. Namun berkaca dari proses persidangan kemarin Nana tetap berpandangan seolah olah sidang kemarin terkesan dipaksakan, sedangkan kondisi Novanto memang kebetulan sedang tidak baik.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved