Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Divonis 2 Tahun, Alfian Tanjung Ajukan Banding

Faisol Taselan
14/12/2017 07:35
Divonis 2 Tahun, Alfian Tanjung Ajukan Banding
Alfian Tanjung(Alfian Tanjung---MI/BARY FATAHILLAH)


MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dedi Fardiman, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnik.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan memerintahkan jaksa untuk menahan terdakwa,” kata hakim Dedi.

Menurut majelis, hal yang memberatkan hukuman Alfian Tanjung ialah yang bersangkut­an telah menebar kebencian di muka umum. Sementara itu, hal yang me­ringankan ialah yang bersangkutan dianggap kooperatif dan sopan selama menjalani masa persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa hukuman penjara selama tiga tahun. Saat mendengar putus­an itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” jawab JPU Rachmat Supriyadi.

Sebaliknya, terdakwa yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya menyatakan naik banding. Kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, menyatakan keputusan ban­ding diambil karena pihaknya menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidang­an.

“Flashdisk oleh majelis hakim diakui sebagai alat bukti. Padahal, sudah jelas flashdisk tak melalui uji forensik sehingga tak sah sebagai alat bukti,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Alkatiri menyatakan dalam kasus ini tak ada korban sehingga putusan tersebut masuk delik materiil. “Tak ada yang dirugikan kok diputus bersalah,” tandasnya.

Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah di Youtube pada 26 Februari 2017. Saat itu, Alfian Tanjung menyampaikan kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak, Surabaya.

Ia dilaporkan seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran diduga memberikan ceramah dengan materi tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Partai Komunis China (PKC). PKI sendiri, sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), merupakan partai politik terlarang di Indonesia. (FL/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya