Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Ustaz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara

MICOM
13/12/2017 14:10
Ustaz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara
(MI/Bary Fathahilah)

TERDAKWA perkara ujaran kebencian Ustaz Alfian Tanjung akhirnya divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12). Dalam amar putusannya hakim menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan ujaran kebencian tentang penghapusan ras dan etnis ketika ceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Sidang pembacaan vonis digelar di ruang Cakra PN Surabaya dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman. Perbuatan terdakwa, oleh Majelis Hakim, dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 16 junto pasal 4 Undang- Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan ras dan etnis.

"Atas perbuatannya/ terdakwa alfian tanjung dijatuhi pidana penjara selama dua tahun/ dan diperintahkan untuk tetap ditahan," ujar Dedi.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

Atas vonis tersebut terdakwa dan kuasa hukumnya langsung menyatakan upaya hukum banding.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat alfian tanjung ini awalnya dilaporkan warga Surabaya terkait ceramah terdakwa di Masjid Mujahidin Perak, Surabaya, yang menyinggung materi tentang Partai Komunis Indonesia. PKI sendiri sesuai Tap MPR merupakan partai politik terlarang di Indonesia.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya