Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Pemohon Akan Kembali Ajukan Uji Materi Terhadap UU Ormas

Nur Aivanni
12/12/2017 17:22
Pemohon Akan Kembali Ajukan Uji Materi Terhadap UU Ormas
(MI/Adam Dwi)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang diajukan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS).

Pasalnya, permohonan pemohon telah kehilangan objek sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh mahkamah. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/12).

Meskipun pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan, mahkamah tetap tidak bisa melanjutkan permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 49/PUU-XV/2017 tersebut. Pasalnya, mahkamah menilai objek permohonan pemohon telah kehilangan objek.

Hal itu karena DPR telah menyetujui Perppu Ormas menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna pada 24 Oktober 2017. Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo dengan mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU 16/2017 pada 22 November 2017.

"Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tersebut yang menjadi objek permohonan Pemohon telah tidak ada, sehingga permohonan Pemohon telah kehilangan objek," jelas Hakim Anggota Saldi Isra.

Adapun pemohon menguji Pasal 59 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 82A Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Putusan yang sama pun diterima oleh enam perkara lainnya. Namun, PERSIS adalah satu-satunya pemohon yang hadir dalam sidang untuk mendengarkan putusan MK tersebut.

Enam perkara lainnya teregistrasi dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Afriady Putra, 39/PUU-XV/2017 diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia, 41/PUU-XV/2017 diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara, 48/PUU-XV/2017 diajukan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni, 52/PUU-XV/2017 diajukan oleh Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis seluruhnya diwakili oleh Tim Advokasi Cinta Tanah Air dan 58/PUU-XV/2017 diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Harry Lubis.

Usai sidang, Kuasa Hukum PERSIS M. Adli Hakim mengaku bahwa pihaknya sudah memprediksi bagaimana putusan mahkamah terhadap permohonannya. Kendati demikian, pihaknya tetap hadir di dalam sidang untuk menghargai putusan yang akan dibacakan oleh mahkamah.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan uji materi terhadap UU Ormas ke MK. Pasal yang diujikan pun akan sama. "Kami akan ajukan pasal yang sama. Pada waktu itu kita mengajukan Perppu dan sekarang menjadi UU. Isinya sama sekali tak dipertimbangkan oleh MK. Isinya belum diperiksa dan belum diputuskan," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya