Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Januari 2018 mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh saat bertemu dengan para nelayan cantrang dalam acara Forum Group Discusion (FGD) hasil uji petik cantrang di kantor DPP NasDem, Jakarta, Selasa (12/12).
Surya berharap Pemerintah dapat menunda pemberlakuan peraturan pelarangan cantrang. Pasalnya, pelarangan cantrang dikhawatirkan dapat menggangu nasib mata pencaharian para nelayan.
"Saya sudah mengambil kesimpulan NasDem memutuskan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI agar kebijakan yang memberatkan kehidupan masyarakat nelayan agar dapat ditunda dulu," ujar Surya di hadapan ratusan nelayan yang hadir di ruangan.
Kendati NasDem merupakan partai pendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, Surya menegaskan dukungan tersebut akan berbeda jika ada kebijakan-kebijakan yang dirasa kurang baik untuk diimplementasikan ke masyarakat. Jika ada kebijakan yang kurang baik, maka NasDem akan berada paling depan untuk meminta evaluasi dan koreksi. Salah satunya adalah pelarangan cantrang.
"Harus ditunda karena kita perlu melakukan evaluasi dan kajian yang lebih mendalam terhadap rencana pelarangan ini," tambah Surya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP NasDem Bidang Pertanian dan Kemaritiman Emmy Hafild turut menyampaikan hasil uji petik cara kerja beberapa alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah. Kegiatan uji tersebut dilakukan selama 1 pekan mulai 22 November-28 November 2017 di sepanjang Pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura).
"40% cantrang itu terletak di Pantura khususnya di Jawa Tengah, selama ekspedisi kita turut mengundang para ahli perikanan serta melakukan dialog-dialog kepada nelayan," tutur Emmy.
Emmy menilai, berdasarkan hasil uji petik, Pemerintah dirasa perlu untuk mengevaluasi kembali kebijakan pelarangan 20 alat tangkap, salah satunya adalah cantrang. Dampak lingkungan akibat penggunaan alat tangkap cantrang tersebut tidak dapat digeneralisasi. sehingga pelarangan cantrang dikatakan oleh Emmy belum menjadi solusi terbaik untuk diterapkan dalam waktu dekat saat ini.
"Yang perlu diatur adalah standarisasi cara pemakaian cantrang agar cantrang tetap bisa dipakai tapi tidak perlu sampai merusak lingkungan laut," tambahnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved