Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Pejabat Bakamla Segera Disidang Kasus 'Satellit Monitoring'

MICOM
08/12/2017 21:27
Pejabat Bakamla Segera Disidang Kasus 'Satellit Monitoring'
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KOMIDI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Nofel Hasan, tersangka tindak pidana korupsi suap proyek "satellite monitoring" di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016.

Nofel Hasan merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI. "Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka Nofel Hasan ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (8/12).

KPK juga pada Jumat telah memeriksa Nofel Hasan sebagai tersangka kasus tersebut. Nofel Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 April 2017 lalu.

Ia disebut menerima Sin$104.500 terkait pengadaan "satellite monitoring" senilai total Rp222,43 miliar tersebut. Nofel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Saat ini, Nofel Hasan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya