Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari memastikan hakim yang menangani perkara KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto, baik di sidang praperadilan maupun sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta diawasi.
"KY terus mengawasi semua peradilan Setya Novanto," kata Aidul saat dihubungi Medcom.id, Jumat, (8/12).
Namun demikian, ia mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan denganan catatan, KY tidak akan memengaruhi proses persidangan. KY bakal tetap berhati-hati agar independensi hakim tidak terganggu.
Sementara itu, saat disinggung soal niat Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempercepat persidangan, Aidul menolak berkomentar. Menurutnya, komentar KY takut disalahartikan sebagai bentuk memengaruhi proses persidangan.
"Soal waktu yang dipercepat kita tidak bisa berkomentar lebih dulu. Karena memang itu dikhawatirkan akan memengaruhi proses persidangan," ucapnya.
Namun demikian, ia menjelaskan, sebetulnya, sidang praperadilan dalam aturannya dibatasi oleh waktu. Apalagi, pada prinsipnya, peradilan juga harus cepat.
"Ini juga sesuai dengan prinsip peradilan cepat dan sederhana dan murah. Jadi itu suatu yang lumrah," tegas Aidul.
KY juga tak mau terlalu jauh mengomentsri substansi sidang praperadilan Novanto. Pasalnya, baik Novanto maupun KPK harus dilihat secara setara. "Tidak melihat siapa yang salah, tidak begitu. Kami ingin memastikan hakim imparsial," ucap dia.
Kendati begitu, Aidul memastikan, hakim bakal tetap mendapat pengawasan tetap dari KY. "Cuma pada prinsipnya KY akan memantau semua proses. Bukan cuma satu, semua proses persidangan yang melibatkan SN ini. Termasuk sidang di tipikor," tegas Aidul.
Seperti diketahui, saat ini proses sidang gugatan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Kusno itu jika sesuai jadwal bakal berakhir pada Kamis, 14 September 2017.
Di saat yang bersamaan, KPK telah melimpahkan berkas perkara Novanto dalam kasus KTP elektronik ke Pengadilan Tipikor per Rabu, 6 Desember 2017. Pengadilan Tipikor juga telah menentukan jadwal sidang perdana Novanto dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Rabu (13/12).
Waktu sidang yang berdekatan itu pun menjadi polemik. Sebab, jika menuruti aturan, praperadilan yang diajukan Novanto bisa saja gugur apabila dakwaan sudah dibacakan di pengadilan Tipikor.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Pasal itu berbunyi; "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved