Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
FREDRICH Yunadi sebagai pengacara mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik sudah menyatakan mundur.
"Per hari ini (mundur). Surat sudah diterima, secara lisan kemarin sudah diberitahukan," kata Fredrich di Jakarta, Jumat. Fredrich menjadi pengacara Setya Novanto sejak awal Ketua DPR RI itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017.
Ia juga ikut mendampingi Novanto saat awal mengajukan praperadilan dan memenangkannya pada 29 September 2017.
Namun KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 3 November 2017 dan Novanto pun kembali mengajukan gugatan praperadilan dan Fredrich masih mendampinginya.
Pengunduran diri Fredrich itu menyusul pengunduran diri Otto Hasibuan yang ia sampaikan hari Jumat. "Saya sama Otto, kita satu kantor, akur sekali, tidak ada perbedaan pendapat. Kita sama pak SN (Setya Novanto) juga tidak ada perbedaan pendapat, tapi ya karena ada sesuatu hal yang kita tidak bisa lakukan," ungkap Fredrich.
Sehingga hanya tinggal Maqdir Ismail yang menjadi penasihat hukum Novanto saat ini.
"Beliau (Setya Novanto) terima, tidak ada masalah apa-apa, ini kan ditangani Maqdir. Lain kali kalau ada apa-apa tanya Maqdir ya. Tapi kalau kasusnya di Bareskrim dan di Mahkamah Konstitusi itu tetap saya jalankan," ungkap Fredrich.
Dalam persidangan perdana praperadilan yang dipimpin Hakim Kusno hari ini, Jumat (8/12), pihak pemohon diwakili pengacara Ketut Mulya Arsana.
Maqdir Ismail yang dihubungi mengaku belum mengetahui mundurnya Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi itu. "Saya belum dapat informasi itu. Kita berharap tidak (mengganggu penanganan perkara). Meskipun itu patut disayangkan ya karena kan mereka yang dari awal, yang sudah banyak tahu perkara ini, sementara ini kami kan belakangan," kata Maqdir.
Maqdir mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan Fredrich dan Otto Hasibuan. "Rencana akan bertemu Pak Setnov mungkin Senin, Insya Allah penanganan perkara tidak terganggu," tambah Maqdir.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved