Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kejaksaan Eksekusi Ribuan Perkara Korupsi dan Selamatkan Rp977 Miliar

Golda Eksa
08/12/2017 14:18
Kejaksaan Eksekusi Ribuan Perkara Korupsi dan Selamatkan Rp977 Miliar
(Ilustrasi)

KORPS Adhyaksa mengimbau kepada seluruh masyarakat serta instansi dan lembaga untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Hal tersebut merujuk masifnya praktik lancung, meski upaya penindakan gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Karena ada ribuan perkara korupsi yang kami tangani tapi ternyata tidak pernah habis peristiwa pidana korupsi di masyarakat," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman saat menggelar konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/12).

Oleh karena itu, sambung dia, dalam upaya pemberantasan korupsi kejaksaan terus melakukan pendekatan atau paradigma baru dengan menerapkan metoda pencegahan. Kejaksaan pada prinsipnya tidak hanya berorientasi atau menggunakan metoda penindakan.

Contoh riil dari upaya pencegahan itu ialah dengan membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah. Program tersebut merupakan semangat sekaligus untuk membuktikan kejaksaan akan selalu berupaya dan konsisten memberantas korupsi.

"Makanya kami lakukan pengembangan metode supaya langkah penegakkan hukum lebih efektif dan efisien, sehingga lebih cepat membuahkan hasil, yaitu mensejahterakan rakyat Indonesia," terang Adi.

Bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2017 yang mengusung tema Bergerak Bersama Memberantas Korupsi untuk Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera, Kejaksaan Agung membeberkan capaian kinerja di bidang tindak pidana khusus pada periode Januari-November 2017.

Rinciannya, penyelidikan sebanyak 1.253 perkara, penyidikan 1.300 perkara, serta penuntutan yang diperoleh dari hasil penyidikan pihak kejaksaan dan kepolisian mencapai 1.754 perkara. Tidak hanya itu, kejaksaan pun berhasil mengeksekusi atau menuntaskan 1.552 perkara di meja hijau.

Dari seluruh perkara yang ditangani, imbuh Adi, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp977,27 miliar. Adapula eksekusi uang pengganti yang telah disetor ke kas negara Rp203,4 miliar dan mengamankan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bidang pidsus Rp293,18 miliar.

Contoh kasus terbesar yang masih ditangani ialah pemberian kredit PT Bank Mandiri, Tbk Commercial Banking Center Bandung I kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB). Dalam kasus itu kejaksaan telah menetapkan satu tersangka terkait perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,47 triliun itu.

Selain itu, kejaksaan pun tengah menyelisik kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015. Perkara pembelian saham tersebut merugikan negara hingga Rp599 miliar.

Dalam realitas pencegahan, Adi mengaku kejaksaan tidak pernah mengalami kendala. Kejaksaan selalu membuka pintu kepada pihak-pihak yang ingin pelaksanaan kegiatannya terhindar dari kasus korupsi. Namun, kejaksaan juga tidak ingin disalahkan apabila di kemudian hari justru terjadi pelanggaran lantaran imbauan diabaikan.

"Kami membuka pintu siap membantu, membimbing, dan mengamankan kegiatan proyek mereka. Nah, ketika tidak datang berarti bukan di kami persoalannya. Tetap prinsip bahwa setelah kita buka pintu kerja sama tapi tidak dimanfaatkan dan malah masih melakukan pidana korupsi, ya kami tidak akan pernah takut menindak tegas," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya