Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Jangan Iming-imingi Program Dengan Imbalan

Nur Aivanni
06/12/2017 19:44
Jangan Iming-imingi Program Dengan Imbalan
(MI/Susanto)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak boleh ada iming-iming imbalan antara kepala daerah dengan DPRD dalam penyusunan anggaran daerah. Untuk itu, ia meminta agar para kepala daerah bisa memahami area rawan korupsi.

"Perencanaan anggaran bersama-sama dengan DPRD, tapi jangan memaksakan program pemerintah daerah, program bupati, walikota, gubernur dengan iming-iming imbalan. Contoh Jambi dan beberapa daerah. Itu pasti kebongkar," kata Tjahjo usai menghadiri acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Angkatan III Tahun 2017, di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, Rabu (6/12).

Menurut Tjahjo, kepala daerah harus berani dalam mengambil sikap terhadap penyusunan anggaran. Meskipun DPRD tidak mau menyetujui susunan anggaran yang telah dibuat kepala daerah, maka itu tidak masalah. "Gapapa. Toh bisa (keluarkan) Pergub dan pakai APBD lama," ucapnya. Jika RAPBD tidak disahkan oleh DPRD, maka kepala daerah bisa mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk menggunakan pagu anggaran tahun yang sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, serta pihak swasta dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Mereka diduga terlibat suap dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 Provinsi Jambi.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah mengatakan bahwa DPRD dengan eksekutif justru bersengkongkol dalam penyusunan anggaran. Keduanya sudah berkompromi untuk saling menegosiasikan proyek-proyek tertentu.

Ia menyebut modus yang paling rawan dan biasa dimainkan adalah eksekutif memang sengaja menunda penyerahan RAPDB, sementara DPRD sibuk melakukan perjalanan keluar daerah dengan berbagai alasan. "Sehingga alokasi waktu untuk pembahasan semakin dipersingkat dan ruang partisipasi warga tertutup, maka peluang untuk bersepakat mengakali kebijakan anggaran lebih terbuka," terangnya.

Berdasarkan data Kopel untuk APBD 2018 saja, hampir semua daerah penyerahannya terlambat dari eksekutif dan DPRD pun tidak mempersoalkan hal tersebut. Ada dua kemungkinan, yakni DPRD kemungkinan tidak paham mekanisme apa yang akan dilakukan atau DPRD memang sengaja berdiam diri.

"Karena mereka beranggapan, meski terlambat penyerahan pasti nantinya eksekutif akan minta percepatan penetapan karena selain mengejar prestasi tepat waktu penetapan, tentu juga menghindari hukuman sebagai daerah yang terlambat. Dalam kondisi itulah terbuka potensi persekongkolan jahat menggolkan proyek-proyek tertentu meski bukan prioritas. Imbalannya apa? Bisa meminta proyek tersebut dikerjakan sendiri atau dengan tim suksesnya," paparnya.

Dalam hal ini, kata Syamsuddin, sebenarnya fungsi pengawasan partisipatif oleh publik secara luas lah yang diharapkan. Pasalnya, fungsi pengawasan yang justru melekat di DPRD tersebut tidak optimal. "Mekanisme lain adalah ruang evaluasi APBD oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri yang memiliki kewenangan koreksi bila ditemukan pola penganggarannya tidak sehat," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya