Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPK Limpahkan Berkas Novanto Ke Pengadilan

Richaldo Y.Hariandja
06/12/2017 18:35
KPK Limpahkan Berkas Novanto Ke Pengadilan
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan Setya Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (KTP-e) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/12).

Berkas dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) itu berada di dalam enam buku yang dibawa oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke PN Jakarta Pusat pada pukul 15.50 WIB. Berkas perkara bernomor BP-91/23/11/2017 itu bertuliskan perkara tindak pidana korupsi pengadaan penetapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011/2012 Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) 2011/2012 dan kawan-kawan.

Tulisan selanjutnya adalah "Atas nama tersangka Setya Novanto (Ketua DPR) yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan punya waktu setidaknya 7 hari untuk menentukan tanggal persidangan. Bila sidang perdana perkara Novanto sudah mulai, artinya praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan pun gugur demi hukum. Sidang praperadilan Novanto direncanakan besok, (7/12).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri bahwa pelimpahan berkas tersebut merupakan hal yang wajar dan tidak merupakan tindakan terburu-buru.

"Ini proses biasa saja sebenarnya bukan bagian strategi ini memang kita pikirkan sudah harus dilimpahkan," ujarnya. Ditegaskan bahwa jadwal sidang biasanya 3-5 hari setelah pelimpahan, maksimal 7 hari. "Ini
kita tunggu penetapan hakim dan jadwal sidang," ungkap Irene.

Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir juga mengonfirmasi masuknya berkas perkara Ketua DPR RI Setya Novanto. Dia memastikan dalam sepekan ini akan dilakukan sidang dakwaan.

Jamaluddin belum dapat mengungkapkan susunan majelis hakim. "Hal itu akan dirapatkan dan membutuhkan waktu hingga 7 hari," pungkasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya