Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Berkas Ahmad Dhani Pekan Ini Dilimpahkan Ke Penuntutan

Sri Utami
06/12/2017 17:50
Berkas Ahmad Dhani Pekan Ini Dilimpahkan Ke Penuntutan
(ANTARA)

PROSES hukum kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang membelit seniman Ahmad Dhani Prasetyo, segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut akan melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan ini juga.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, yang kini bertugas di menjadi analis kebijakan madya bidang Tipideksus Bareskrim Polri menuturkan semua kasus yang ditinggalkannya harus tetap berjalan.

Bukan hanya kasus itu, kasus lain pun tentu akan terus dilanjutkan oleh Polres Metro Jaksel.

"Bukan hanya kasus itu saja, kasus lain pun tentu akan terus dilanjutkan oleh Polres Metro Jaksel. Kalau dari penyidik tidak melakukan penahanan. Yang penting kasusnya berjalan," ujarnya

Iwan yang digantikan oleh Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto 6 Desember menuturkan penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk kelengkapan pemberkasan tersangka.

"Kami sudah lakukan koordinasi sebelumnya. Sudah bisa diserahkan tahap tahap pertama. Setelah berkas lengkap tersangka dan barang bukti diserahkan juga," ujarnya.

Sejak ditetapkan menjadi tersangka aktris yang sempat mengadu peruntungan di pilkada Kabupaten Bekasi ini, hanya diperiksa satu kali oleh penyidik polres Jaksel.

Pengacara Ahmad Dhani Prasetyo, Ali Lubis mengungkapkan kliennya siap menghadapi proses hukum selanjutnya. Proses yang sudah dilakukan polri merupakan prosedur hukum yang sah. Namun hingga kini pihaknya belum menerima informasi pelimpahan berkas kliennya tersebut.

"Iya siap. Itu memang prosedur hukum. Apabila proses penyidikan sudah lengkap dan selesai. Tapi nanti akan diteliti dulu oleh jaksa, jika belum lengkap berkasnya dikembalikan lagi," tuturnya

Pria pengagum tokoh fasis Italia Benito Mussolini ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait komentarnya di media sosal. Komentarnya tersebut diduga bermuatan ujaran kebencian. Polda menerima laporan tersebut dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya